Bapanas Patok Harga GKP Rp5.000 per Kg, Ini Kata Serikat Petani
Senin, 13 Maret 2023 - 15:26 WIB
loading...
Petani meminta Bapanas segera menetapkan HPP gabah. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) memberikan tanggapan mengenai harga gabah atau beras petani yang baru dirilis Badan Pangan Nasional (Bapanas). Harga yang dimuat dalam surat edaran terbaru menerangkan bahwa untuk gabah kering panen (GKP) di petani ditetapkan Rp5.000/kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, beras di gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Baca juga: Aturan Terbaru Harga Gabah Petani, GKP Dibanderol Rp5.000 per Kg
Fleksibilitas harga gabah tersebut hanya sementara, berlaku mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, penetapan harga pokok pemerintah (HPP) harus segera dilakukan, artinya jangan ditunda lagi. Menunda penetapan HPP, sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga.
"Segeralah Bapanas tetapkan HPP (GKP) sesuai usulan SPI Rp5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg. Tentunya juga harga gabah jangan terlampau tinggi sekali dan harga beras jangan sampai terlalu tinggi di konsumen, pemerintah harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras. Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Aturan Terbaru Harga Gabah Petani, GKP Dibanderol Rp5.000 per Kg
Fleksibilitas harga gabah tersebut hanya sementara, berlaku mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, penetapan harga pokok pemerintah (HPP) harus segera dilakukan, artinya jangan ditunda lagi. Menunda penetapan HPP, sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga.
"Segeralah Bapanas tetapkan HPP (GKP) sesuai usulan SPI Rp5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg. Tentunya juga harga gabah jangan terlampau tinggi sekali dan harga beras jangan sampai terlalu tinggi di konsumen, pemerintah harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras. Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia.
Lihat Juga :