Begini Akal-akalan Importir Selundupkan Pakaian Bekas ke Tanah Air

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:07 WIB
loading...
Begini Akal-akalan Importir...
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman. Foto/MPI/Ikhsan PSP
A A A
JAKARTA - Masuknya pakaian bekas impor membuat gerah pelaku industri lokal. Terlebih lagi banyak yang masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan alias ilegal.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Hanung Harimba Rachman mengungkapkan beberapa modus yang digunakan oleh importir dalam menyelundupkan baju bekas. Ada banyak trik yang digunakan para penyelundup, salah satunya dengan mencampurkan pakaian baru dengan pakaian bekas.

"Jadi ada yang undeclared barang yang dikirim itu adalah barang-barang baru diselipin barang-barang bekas pada proses impornya," bebernya dalam diskusi bersama e-commerce di kantor KemenkopUKM, Kamis (16/3/2023).

Namun, yang paling sering menurut Hanung adalah dengan cara diselundupkan melalui berbagai wilayah yang sulit dilakukan pengawasan.

"Artinya memang nyelundup, banyak modusnya. Beberapa itu yang diimpor memang ada yang sampah. Sebagian bisa dipakai, sebagian tidak. Jadi, kita dibuat jadi tempat sampah. Itu yang mau kita perangi," tandasnya.

Baca juga: Baju Bekas Impor Picu Sederet Masalah, Pasar Dalam Negeri Tergerus hingga Persoalan Sampah

Meskipun para penyelundup tersebut berhasil ditangkap, lanjut dia, biaya untuk memusnahkan pakaian selundupan tersebut tidaklah murah.

"Kalau ditangkap itu biaya gede untuk memusnahkan barang sitaan itu. Karena limbah itu treatment-nya beda, ada bahan khususnya. Tidak bisa dibakar gitu aja, itu biaya lagi," paparnya.

Baca juga: Pemerintah Blokir Aktivitas Penjualan Online Baju Bekas Impor

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa pakaian bekas yang berasal dari negara tetangga masuk melalui pelabuhan "tikus", kemudian masuk ke kampung-kampung dan diobral dengan harga murah. "Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'. Diduga dari (negara) tetangga," ujarnya.

Untuk diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved