Pemerintah Blokir Aktivitas Penjualan Online Baju Bekas Impor

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:45 WIB
loading...
Pemerintah Blokir Aktivitas...
Kemenkop UKM memblokir aktivitas online penjualan online baju bekas impor. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memblokir aktivitas penjualan online baju bekas impor di media sosial maupun e-commerce . Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah berkoordinasi ke berbagai platform media sosial hingga e-commerce.

"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak," ujar Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin dalam diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Godok Regulasi Larangan Impor Pakaian Bekas

Dia mengatakan yang ditutup bukan hanya penjualan di media sosial maupun di paltform e-commerce. Namun demikian juga berlaku bagi konten kreatornya. "Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," ujar Aldi.

Dia mengatakan seharusnya platform media sosial tidak kesulitan untuk mengeksekusi hal tersebut lantaran perusahaan media sosial biasanya memiliki tim yang ahli di bidang Artificial Intilegent (AI) untuk melakukan pengecekan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan thrifting. "Mereka pasti bikin judul yang ada kata thrifting, hidden gems, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan," ucapnya.

Baca Juga: IKM Menjerit, 150.000 Ton Baju Bekas Impor Ilegal Masuk RI Tiap Tahun

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
4 Juta Barel Minyak...
4 Juta Barel Minyak Iran Tiba di India Sebelum Berakhirnya Masa Tenggang Sanksi AS
Pengecualian Sanksi...
Pengecualian Sanksi AS, India Banjir Minyak Rusia Melonjak 90%
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Rekomendasi
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved