Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
A A A
Selian itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Seperti Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Diterangkan juga industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan Negara di Benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. Sehingga diterbitkannya Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Ma’ruf Cahyono Gunakan...
Ma’ruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Pura-Pura Pacaran, Berujung...
Pura-Pura Pacaran, Berujung Cinta Beneran? Ini Serunya Picked Up a Billionaire di V+Short
Microdrama Lagi Viral,...
Microdrama Lagi Viral, Judul You Light Up My World Wajib Ditonton di V+Short
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Infografis
Terungkap di Film, Paus...
Terungkap di Film, Paus Fransiskus Dukung Aturan Pernikahan Sejenis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved