Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
Terungkap Alasan di...
Ditekankan oleh Kemnaker bahwa aturan perusahaan padat karya boleh bayar upah buruh 75% hanya berlaku selama 6 bulan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ditekankan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.Dalam atauran itu memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu dengan orientasi ekspor membayar upah pekerja hanya 75%.

Baca Juga: Perusahaan Orientasi Ekspor Dibolehkan Membayar Upah Hanya 75%, Serikat Buruh Teriak

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menegaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.

"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 Bulan," ujar Dirjen PHI dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Nasib Buruh RI, Hanya 23% Perusahaan Terapkan Upah Layak

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan.

Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.

Selian itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Seperti Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Diterangkan juga industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan Negara di Benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. Sehingga diterbitkannya Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Rekomendasi
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Terungkap di Film, Paus...
Terungkap di Film, Paus Fransiskus Dukung Aturan Pernikahan Sejenis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved