PLTG Sambera Tidak Mangkrak, Sinergi, Musyawarah dan Kesepakatan Jadi Kunci
Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Prof Suparji Ahmad menyarankan kedua belah pihak agar dapat duduk satu meja. “Pertagas Niaga tidak melakukan kesalahan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai tidak perlu ada pihak yang memperkarakan masalah ini hingga gugatan ke pengadilan, cukup dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak.
“Sebaiknya dilakukan musyawarah. Masing-masing pihak memberikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Ahmad Redi, pakar hukum energi dan pertambangan, mengatakan hal senada bahwa dalam suatu kontrak kerja sama antara dua belah pihak, ketika salah satu pihak mengharapkan adanya perubahan namun pihak yang lain tidak berkenan, maka hendaknya kembali kepada apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak di awal.
"Pertemuan untuk musyawarah, bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mencari solusi atas persoalan ini," katakannya menanggapi isu penyediaan energi untuk memenuhi supply listrik di Sambera, Kalimantan Timur, yang melibatkan PT Pertagas Niaga dan PT Risco Energi Pratama.
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai tidak perlu ada pihak yang memperkarakan masalah ini hingga gugatan ke pengadilan, cukup dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak.
“Sebaiknya dilakukan musyawarah. Masing-masing pihak memberikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Ahmad Redi, pakar hukum energi dan pertambangan, mengatakan hal senada bahwa dalam suatu kontrak kerja sama antara dua belah pihak, ketika salah satu pihak mengharapkan adanya perubahan namun pihak yang lain tidak berkenan, maka hendaknya kembali kepada apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak di awal.
"Pertemuan untuk musyawarah, bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mencari solusi atas persoalan ini," katakannya menanggapi isu penyediaan energi untuk memenuhi supply listrik di Sambera, Kalimantan Timur, yang melibatkan PT Pertagas Niaga dan PT Risco Energi Pratama.
(ars)
Lihat Juga :