Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%

Jum'at, 17 Maret 2023 - 18:07 WIB
loading...
Kemenaker Beberkan Kriteria...
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) menerbitkan Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non-migas berorientasi ekspor. Dalam aturan itu ditetapkan ada beberapa industri yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25%.

Baca juga: Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan

"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri saat konferensi pers di Kantornya, Jumat (17/3/2023).

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%. Selanjutnya, bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam pe rminggu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Rekomendasi
Tembus Final, Spanyol...
Tembus Final, Spanyol Auto Juara? Begini Rekor Mengilau Matador
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
Operasi Siber China...
Operasi Siber China Diduga Targetkan Uyghur, Tibet, Hong Kong, dan Taiwan
Berita Terkini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved