Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:28 WIB
loading...
Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan
Kemenaker mengeluarkan aturan yang membolehkan perusahaan padat karya memotong gaji karyawan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) Indah Anggoro Putri menjelaskan, kondisi pasar ekspor industri padat karya tertentu selama kurun waktu 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Penurunan itu merupakan dampak dari pelemahan ekonomi global.



Menurutnya, situasi itu bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan, alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam menjaga PHK yang bertambah akibat melemahnya ekonomi global.

Pasalnya, permenaker itu memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.

Akan tetapi tidak semua pekerja yang berada di industri tersebut boleh memotong gaji karyawannya sebesar 25%. Hanya industri yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa.

"Permenaker ini terbit atau diluncurkan karena merespons dinamika ekonomi global, geopolitik, yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut Indah memaparkan, kondisi pasar ekspor industri pengolahan non-migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi nilai ekspor melambat 4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam bulan sebelumnya, Januari di angka 6,31%.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi enam bulan berturut-turut sejak September 2022.

Pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai USD4,96 miliar. Namun, pada Januari-Februari 2023 nilainya turun 22,15% menjadi USD3,86 miliar. Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54% dari USD3,28 miliar menjadi USD2,90 miliar.

"Kalau kita tidak mengeluarkan permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," jelas Indah.



"Makannya urgensi permenaker ini hadir sebagai rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor turun, produksi turun, ya sudah PHK saja, enggak boleh begitu," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)