Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan
Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:28 WIB
loading...
Kemenaker mengeluarkan aturan yang membolehkan perusahaan padat karya memotong gaji karyawan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) Indah Anggoro Putri menjelaskan, kondisi pasar ekspor industri padat karya tertentu selama kurun waktu 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Penurunan itu merupakan dampak dari pelemahan ekonomi global.
Baca juga: Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea
Menurutnya, situasi itu bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan, alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam menjaga PHK yang bertambah akibat melemahnya ekonomi global.
Pasalnya, permenaker itu memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.
Akan tetapi tidak semua pekerja yang berada di industri tersebut boleh memotong gaji karyawannya sebesar 25%. Hanya industri yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa.
Baca juga: Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea
Menurutnya, situasi itu bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan, alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam menjaga PHK yang bertambah akibat melemahnya ekonomi global.
Pasalnya, permenaker itu memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.
Akan tetapi tidak semua pekerja yang berada di industri tersebut boleh memotong gaji karyawannya sebesar 25%. Hanya industri yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa.
Lihat Juga :