Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%
Jum'at, 17 Maret 2023 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Indaa, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
Sementara terkait penyesuaian upah, Indah menjelaskan bahwa ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenaker No. 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Baca juga: Waspada! Inilah Ciri-ciri Scam di LinkedIn yang Perlu Diketahui
“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” pungkasnya.
Sementara terkait penyesuaian upah, Indah menjelaskan bahwa ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenaker No. 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Baca juga: Waspada! Inilah Ciri-ciri Scam di LinkedIn yang Perlu Diketahui
“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :