Daftar Lengkap BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sepanjang 2021-2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komitmen pembubaran BUMN (Badan Usaha Milik Negara) zombie telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sejak beberapa tahun lalu. Terbaru ada PT Istaka Karya serta PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang dinyatakan pailit.
Jokowi juga menegaskan, tidak akan melakukan penyelamatan bagi BUMN sakit melalui pemberikan PMN (penyertaan modal negara).
"Kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN banyak terlalu keseringan kita proteksi, sakit, tambahin PMN (penyertaan modal negara), sakit, kita suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali dan akhirnya itu yang mengurangi nilai yang tadi saya sampaikan," ungkapnya pada 2021 silam.
Terbaru ada dua perusahaan pelat merah yang dibubarkan, dimana sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar BUMN yang sempat disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2021 lalu untuk dibubarkan. Perusahaan pelat merah yang dilikuidasi merupakan BUMN yang tak lagi beroperasi alias 'zombie'.
Pembubaran BUMN 'zombie' dilakukan sejak 2021-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Pada tahun ini saja, ada empat perseroan yang dinyatakan bubar.
Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3/2023).
Pada 2021 lalu, perseroan memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.
Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud.
Jokowi juga menegaskan, tidak akan melakukan penyelamatan bagi BUMN sakit melalui pemberikan PMN (penyertaan modal negara).
"Kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN banyak terlalu keseringan kita proteksi, sakit, tambahin PMN (penyertaan modal negara), sakit, kita suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali dan akhirnya itu yang mengurangi nilai yang tadi saya sampaikan," ungkapnya pada 2021 silam.
Terbaru ada dua perusahaan pelat merah yang dibubarkan, dimana sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar BUMN yang sempat disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2021 lalu untuk dibubarkan. Perusahaan pelat merah yang dilikuidasi merupakan BUMN yang tak lagi beroperasi alias 'zombie'.
Pembubaran BUMN 'zombie' dilakukan sejak 2021-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Pada tahun ini saja, ada empat perseroan yang dinyatakan bubar.
Daftar BUMN 'zombie' yang dibubarkan Presiden:
1. PT Istaka Karya (Persero)
Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret tahun ini. Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3/2023).
Pada 2021 lalu, perseroan memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.
2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Industri Sandang Nusantara dinyatakan bubar melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud.