Daftar Lengkap BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sepanjang 2021-2023

Senin, 20 Maret 2023 - 11:27 WIB
loading...
Daftar Lengkap BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sepanjang 2021-2023
Komitmen pembubaran BUMN zombie telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi sejak beberapa tahun lalu, terbaru ada 2 perusahaan pelat merah yang dibubarkan Jokowi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komitmen pembubaran BUMN (Badan Usaha Milik Negara) zombie telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sejak beberapa tahun lalu. Terbaru ada PT Istaka Karya serta PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang dinyatakan pailit.

Jokowi juga menegaskan, tidak akan melakukan penyelamatan bagi BUMN sakit melalui pemberikan PMN (penyertaan modal negara).

"Kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN banyak terlalu keseringan kita proteksi, sakit, tambahin PMN (penyertaan modal negara), sakit, kita suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali dan akhirnya itu yang mengurangi nilai yang tadi saya sampaikan," ungkapnya pada 2021 silam.



Terbaru ada dua perusahaan pelat merah yang dibubarkan, dimana sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar BUMN yang sempat disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2021 lalu untuk dibubarkan. Perusahaan pelat merah yang dilikuidasi merupakan BUMN yang tak lagi beroperasi alias 'zombie'.

Pembubaran BUMN 'zombie' dilakukan sejak 2021-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Pada tahun ini saja, ada empat perseroan yang dinyatakan bubar.

Daftar BUMN 'zombie' yang dibubarkan Presiden:

1. PT Istaka Karya (Persero)

Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret tahun ini. Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3/2023).

Pada 2021 lalu, perseroan memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.

2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Industri Sandang Nusantara dinyatakan bubar melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.

Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud.

Industri Sandang Nusantara merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah yang berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat. BUMN ini didirikan pada 1999 dengan tujuan mengembangkan swasembada pangan yang dicanangkan pada 1961.

Sebelumnya, perusahaan memproduksi benang tenun, karung, dan karung plastik yang diproduksi oleh 7 baril pemintalan, 1 baril terpadu pemintalan dan pertenunan, serta satu pabrik karung plastik.

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

BUMN yang sudah dibubarkan Kepala Negara adalah Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran perusahaan melalui PP nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang diterbitkan pada 20 Februari 2023.

Terkait pelaksanaan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit. Usai dilikuidasi, Kementerian BUMN selaku pemegang saham juga ikut mempailitkan dua anak usaha maskapai penerbangan nasional itu.

Keduanya adalah Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

4. PT Kertas Leces (Persero)

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2023, Kertas Leces resmi dibubarkan. Sebelumnya perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.

5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Pada Desember 2022 lalu, Presiden menyetujui adanya pembubaran PT PANN. Persetujuan Kepala Negara dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.

Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974.Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim

Adapun BUMN lain sudah pailit dan menunggu PP sebagai legalitas pembubaran adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

6. PT Bhanda Ghara Reksa (BGR)

Pembubaran Bhanda Ghara Reksa termaktub dalam PP Nomor 97 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, Bhanda Ghara Reksa digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia," tulis aturan itu dikutip Senin, 20 September 2021.

7. PT Pertani

Sedangkan pembubaran PT Pertani diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Pertani akan digabungkan dengan PT Sang Hyang seri. Dengan penggabungan, perusahaan dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Adapun nilai kekayaan perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

8. PT Perikanan Nusantara (Perinus)

Selanjutnya, pembubaran PT Perikanan Nusantara diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2021. Beleid itu menyebutkan perseroan digabung dengan PT Perikanan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis.

Sama dengan dua perusahaan lainnya, Perikanan Nusantara dibubarkan tanpa likuidasi. Nilai kekayaan perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)