Mendag Sebut Barang Bekas Boleh Diimpor, Asal...
Senin, 20 Maret 2023 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Masalah Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Temukan Penyelundupan Tindak Tegas
Oleh karena itu, jika ada pelaku usaha yang melakukan impor barang bekas melalui pelabuhan tikus, maka pemerintah akan tindaklanjuti. Seperti yang dilakukan hari ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 824 bal senilai lebih dari Rp 10 miliar.
"Hasil pengawasan di sini ada 824 bal totalnya. Nilainya kira-kira lebih dari Rp 10 miliar. Tentu tidak mudah mendeteksi tindakan ini kan masuknya lewat pelabuhan tikus. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, bea cukai, Kapolri, Satgas dan teman-teman media dan juga laporan masyarakat, jadi kita bisa atasi," ujar Mendag.
Zulhas menambahkan, kasus masuknya barang ilegal ini biasanya terjadi di daerah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Lantaran, daerah tersebut banyak jalan tikusnya dan dekat dengan negara impor seperti Singapura dan Malaysia. Dari situ, kemudian bisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijual.
Oleh karena itu, jika ada pelaku usaha yang melakukan impor barang bekas melalui pelabuhan tikus, maka pemerintah akan tindaklanjuti. Seperti yang dilakukan hari ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 824 bal senilai lebih dari Rp 10 miliar.
"Hasil pengawasan di sini ada 824 bal totalnya. Nilainya kira-kira lebih dari Rp 10 miliar. Tentu tidak mudah mendeteksi tindakan ini kan masuknya lewat pelabuhan tikus. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, bea cukai, Kapolri, Satgas dan teman-teman media dan juga laporan masyarakat, jadi kita bisa atasi," ujar Mendag.
Zulhas menambahkan, kasus masuknya barang ilegal ini biasanya terjadi di daerah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Lantaran, daerah tersebut banyak jalan tikusnya dan dekat dengan negara impor seperti Singapura dan Malaysia. Dari situ, kemudian bisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijual.
(akr)
Lihat Juga :