Mendag Sebut Barang Bekas Boleh Diimpor, Asal...
Senin, 20 Maret 2023 - 14:54 WIB
loading...
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa impor barang bekas tidak diperbolehkan. Namun Ia menerangkan ada beberapa barang bekas yang boleh diimpor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa impor barang bekas tidak diperbolehkan. Namun Ia menerangkan ada beberapa barang bekas yang boleh diimpor, asalkan melalui proses pengaturan pemerintah.
"Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrabnya- usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Menteri Teten Buka-bukaan Seputar Ancaman dari Impor Ilegal Pakaian Bekas
Sementara lanjut dia, barang bekas seperti perlengkapan dapur bekas, motor bekas, sepeda bekas, baju bekas, sepatu bekas, tas bekas, tidak diperbolehkan. Sebab hal itu dapat menganggu industri di dalam negeri.
"Tapi kalau di dalam negeri, pak Sekjen ini misalnya punya baju banyak kemudian mau dijual boleh," sambung Mendag.
"Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrabnya- usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Menteri Teten Buka-bukaan Seputar Ancaman dari Impor Ilegal Pakaian Bekas
Sementara lanjut dia, barang bekas seperti perlengkapan dapur bekas, motor bekas, sepeda bekas, baju bekas, sepatu bekas, tas bekas, tidak diperbolehkan. Sebab hal itu dapat menganggu industri di dalam negeri.
"Tapi kalau di dalam negeri, pak Sekjen ini misalnya punya baju banyak kemudian mau dijual boleh," sambung Mendag.
Lihat Juga :