Mendag Sebut Barang Bekas Boleh Diimpor, Asal...

Senin, 20 Maret 2023 - 14:54 WIB
loading...
Mendag Sebut Barang...
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa impor barang bekas tidak diperbolehkan. Namun Ia menerangkan ada beberapa barang bekas yang boleh diimpor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa impor barang bekas tidak diperbolehkan. Namun Ia menerangkan ada beberapa barang bekas yang boleh diimpor, asalkan melalui proses pengaturan pemerintah.

"Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrabnya- usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).



Sementara lanjut dia, barang bekas seperti perlengkapan dapur bekas, motor bekas, sepeda bekas, baju bekas, sepatu bekas, tas bekas, tidak diperbolehkan. Sebab hal itu dapat menganggu industri di dalam negeri.

"Tapi kalau di dalam negeri, pak Sekjen ini misalnya punya baju banyak kemudian mau dijual boleh," sambung Mendag.



Oleh karena itu, jika ada pelaku usaha yang melakukan impor barang bekas melalui pelabuhan tikus, maka pemerintah akan tindaklanjuti. Seperti yang dilakukan hari ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 824 bal senilai lebih dari Rp 10 miliar.

"Hasil pengawasan di sini ada 824 bal totalnya. Nilainya kira-kira lebih dari Rp 10 miliar. Tentu tidak mudah mendeteksi tindakan ini kan masuknya lewat pelabuhan tikus. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, bea cukai, Kapolri, Satgas dan teman-teman media dan juga laporan masyarakat, jadi kita bisa atasi," ujar Mendag.

Zulhas menambahkan, kasus masuknya barang ilegal ini biasanya terjadi di daerah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Lantaran, daerah tersebut banyak jalan tikusnya dan dekat dengan negara impor seperti Singapura dan Malaysia. Dari situ, kemudian bisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijual.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)