Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
Senin, 20 Maret 2023 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk penerima manfaat, bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," urainya.
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku Mulai Hari Ini, Pembeli Tak Langsung Dapat Diskon Rp7 Juta
Adapun untuk motor konversi tidak ada batasan namun harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeru (TKDN) minimal 40%.
"Produk mobil dan motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," tandasnya.
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku Mulai Hari Ini, Pembeli Tak Langsung Dapat Diskon Rp7 Juta
Adapun untuk motor konversi tidak ada batasan namun harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeru (TKDN) minimal 40%.
"Produk mobil dan motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :