Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024

Senin, 20 Maret 2023 - 18:56 WIB
loading...
Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memaparkan anggaran subsidi kendaraan listrik dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto/MPI/Michelle Natalia
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran senilai total Rp7 triliun untuk subsidi motor listrik hingga 2024 atau selama dua tahun. Subsidi diberikan untuk motor baru maupun konversi.

Menkeu menyebutkan bahwa secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% untuk harga jual motor listrik.

"Sore ini, Pak Menko Marves (Menko Kemaririman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan) mengumumkan dukungan tambahan, yaitu bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi. Jadi yang pertama adalah yang sudah selama ini yaitu fiscal policy dan fiscal insentive, yang diberikan untuk membangun industri mobil dan motor listrik, sekarang kita memberi tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sri menjelaskan, nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta untuk motor listrik unit baru dan konversi, bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun yaitu tahun 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Sehingga, kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun.

"Untuk 2023 akan diperkirakan sebanyak 200.000 motor listrik, sehingga kebutuhannya sebesar Rp1,75 triliun," beber mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.



Untuk tahun 2024, sambung Menkeu, bantuan akan diberikan untuk 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi. Dengan demikian, kebutuhan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp5,25 triliun.

"Untuk penerima manfaat, bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," urainya.



Adapun untuk motor konversi tidak ada batasan namun harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeru (TKDN) minimal 40%.

"Produk mobil dan motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)