Mobil dan Bus Listrik Kecipratan Insentif, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Senin, 20 Maret 2023 - 21:21 WIB
loading...
Mobil dan Bus Listrik Kecipratan Insentif, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Pemerintah akan memberikan insentif PPN untuk bus listrik. Foto/dok Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah juga akan memberikan insentif PPN untuk mobil dan bus listrik. Insentif perpajakan ini juga untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan level of playing field.

"Untuk mobil dan bus listrik, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300% untuk research and development (R&D), PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik," bebernya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Tak hanya itu, juga PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 0%, bea masuk MFNrt incompletely knocked down (IKD) sebesar 0%, dan bea masuk import completely knocked down (CKD) sebesar 0% melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA.

"Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%," tutur menteri asal Lampung.



Guna mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB, percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2023.

"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin (Kementerian Perindustrian), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang dibayar hanya 1%," urainya.



Kedua, sambung Sri, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Sehingga, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)