Viral WNI Kirim Piala dari Jepang Dipungut Rp4 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai
Selasa, 21 Maret 2023 - 11:20 WIB
loading...
Bea Cukai menanggapi soal viral cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang komplain karena kirim piala dipungut bea masuk. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai menanggapi soal viral cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang komplain karena piala hasil lomba bernyanyi yang dia dapat dari Jepang dipungut bea masuk sebesar Rp4 juta saat dikirim ke Indonesia. Cuitan Fatimah Zahratunnisa diunggah melalui akun Twitter @zahratunnisaf.
"Pegawai Bea Cukai RI telah menghubungi Saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Staf Sri Mulyani Minta Maaf atas Oknum Bea Cukai yang Pajaki Piala Rp4 Juta
Namun, dia menyebut bahwa FZ belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga pihak Bea Cukai tidak mendapatkan informasi secara utuh. Secara umum, Nirwala menegaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," ucap Nirwala.
"Pegawai Bea Cukai RI telah menghubungi Saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Staf Sri Mulyani Minta Maaf atas Oknum Bea Cukai yang Pajaki Piala Rp4 Juta
Namun, dia menyebut bahwa FZ belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga pihak Bea Cukai tidak mendapatkan informasi secara utuh. Secara umum, Nirwala menegaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," ucap Nirwala.
Lihat Juga :