Viral WNI Kirim Piala dari Jepang Dipungut Rp4 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai menanggapi soal viral cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang komplain karena piala hasil lomba bernyanyi yang dia dapat dari Jepang dipungut bea masuk sebesar Rp4 juta saat dikirim ke Indonesia. Cuitan Fatimah Zahratunnisa diunggah melalui akun Twitter @zahratunnisaf.
"Pegawai Bea Cukai RI telah menghubungi Saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Namun, dia menyebut bahwa FZ belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga pihak Bea Cukai tidak mendapatkan informasi secara utuh. Secara umum, Nirwala menegaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," ucap Nirwala.
Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Fatimah sebelumnya bercerita pernah menang kontes bernyanyi di Jepang. Saat itu Fatimah ingin mengirimkan piala lomba ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun, karena ukuran serta bobot piala yang begitu besar Bea Cukai mengenakan pungutan bea masuk.
"Padahal hadiah lombanya nggak ada hadiah uang, cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," kata Fatimah dikutip melalui akun Twitter.
"Pegawai Bea Cukai RI telah menghubungi Saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Namun, dia menyebut bahwa FZ belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga pihak Bea Cukai tidak mendapatkan informasi secara utuh. Secara umum, Nirwala menegaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," ucap Nirwala.
Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Fatimah sebelumnya bercerita pernah menang kontes bernyanyi di Jepang. Saat itu Fatimah ingin mengirimkan piala lomba ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun, karena ukuran serta bobot piala yang begitu besar Bea Cukai mengenakan pungutan bea masuk.
"Padahal hadiah lombanya nggak ada hadiah uang, cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," kata Fatimah dikutip melalui akun Twitter.
(nng)