Usai Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Rupiah Menguat ke Rp15.345 per Dolar
Selasa, 21 Maret 2023 - 17:30 WIB
loading...
Nilai tukar rupiah hari ini menguat ke Rp15.345 per dolar. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nilai tukar rupiah menguat 15 poin ke Rp15.345 atas dolar Amerika Serikat (USD) pada perdagangan sore ini, Selasa (21/3/2023). Penguatan rupiah didorong oleh pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Baca juga: Keok Lawan Dolar, Rupiah Sentuh Rp15.437/USD Saat Optimisme Konsumen Terjaga
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, mengatakan Perppu tersebut sebelumnya berfungsi sebagai salah satu pencegah kondisi global. "Pemerintah telah mengambil langkah kongkret dengan mengeluarkan Perppu No. 2 yang merupakan bentuk mitigasi terhadap ketidakpastian perekonomian global," kata Ibrahim, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, kata dia, Perppu Cipta Kerja sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat untuk mengoptimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini. Penerbitan perppu didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
"Pada saat pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja, situasi ekonomi pada kuartal keempat 2022, berbagai lembaga keuangan internasional memproyeksikan pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi tidak menentu akibat konflik Rusia Ukraina yang sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan berakhir, bahkan sudah melibatkan pihak ketiga, yaitu AS, Eropa dan Inggris termasuk ekonomi Indonesia," ujar Ibrahim.
Baca juga: Keok Lawan Dolar, Rupiah Sentuh Rp15.437/USD Saat Optimisme Konsumen Terjaga
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, mengatakan Perppu tersebut sebelumnya berfungsi sebagai salah satu pencegah kondisi global. "Pemerintah telah mengambil langkah kongkret dengan mengeluarkan Perppu No. 2 yang merupakan bentuk mitigasi terhadap ketidakpastian perekonomian global," kata Ibrahim, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, kata dia, Perppu Cipta Kerja sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat untuk mengoptimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini. Penerbitan perppu didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
"Pada saat pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja, situasi ekonomi pada kuartal keempat 2022, berbagai lembaga keuangan internasional memproyeksikan pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi tidak menentu akibat konflik Rusia Ukraina yang sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan berakhir, bahkan sudah melibatkan pihak ketiga, yaitu AS, Eropa dan Inggris termasuk ekonomi Indonesia," ujar Ibrahim.
Lihat Juga :