Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Jika Tidak TPPU, Tak Akan Kami Sampaikan
loading...
A
A
A
Sesudah dilihat, tambahnya, dari Bea Cukai lalu meneliti nama-nama 15 entitas. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan dan kegiatan money changers. Dia mengatakan angka transaksi dari 15 entitas itu naik dan turun, terutama saat pandemi Corona terjadi. Dia juga mengatakan sudah membahas soal surat itu dengan PPATK pada September 2020.
(uka)