Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Jika Tidak TPPU, Tak Akan Kami Sampaikan
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pacak menjadi penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan panjang lebar soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di kementeriannya. Menurut Sri Mulyani PPATK telah mengirim 196 surat kepada Kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023.
"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya kemarin (20/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan semua langkah. Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga dipenjara. Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu (11/3/2023), saya dengan Pak Menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," jelasnya.
Ia menuturkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru mengirimkan surat tersebut pada 14 Maret sehingga ketika dirinya bertemu Menko Polhukam di Kemenkeu pada 11 Maret pihaknya belum menerima surat kedua dari PPATK yang bernomor SR/31/ap.01/III/23.
"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor 1 yang gak ada angkanya. Ini 46 halaman lampirannya berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu 2009-2023. Lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi Rp349 triliun," paparnya.
Wanita yang akrab disapa Ani itu memaparkan, dari 300 surat itu ada 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kemenkeu. Namun, katanya, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan panjang lebar soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di kementeriannya. Menurut Sri Mulyani PPATK telah mengirim 196 surat kepada Kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023.
"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya kemarin (20/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan semua langkah. Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga dipenjara. Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu (11/3/2023), saya dengan Pak Menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," jelasnya.
Ia menuturkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru mengirimkan surat tersebut pada 14 Maret sehingga ketika dirinya bertemu Menko Polhukam di Kemenkeu pada 11 Maret pihaknya belum menerima surat kedua dari PPATK yang bernomor SR/31/ap.01/III/23.
"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor 1 yang gak ada angkanya. Ini 46 halaman lampirannya berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu 2009-2023. Lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi Rp349 triliun," paparnya.
Wanita yang akrab disapa Ani itu memaparkan, dari 300 surat itu ada 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kemenkeu. Namun, katanya, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.
Lihat Juga :