Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Jika Tidak TPPU, Tak Akan Kami Sampaikan
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
"65 surat itu nilainya Rp253 triliun. Jadi artinya PPATK menengarai ada transaksi dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu dikirim ke Kementerian Keuangan supaya kementerian bisa follow up, tindak lanjuti sesuai fungsi kita," terangnya.
Berikutnya, lanjut Ani, ada 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai Rp74 triliun. Sisanya, kata Ani, barulah surat yang menyangkut dengan pegawai di Kemenkeu.
"Sedangkan 136 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp253 triliun plus Rp74 (triliun) itu sudah lebih dari Rp300 triliun," ucapnya.
Ia kemudian memberikan contoh salah satu surat berisi transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Surat itu, katanya, dikirim PPATK pada 19 Mei 2020. Dia menyebut surat itu berisi soal transaksi Rp189,27 triliun. Karena angka yang besar, lanjutnya, Kemenkeu langsung menelusurinya dan tidak menemukan unsur mencurigakan karena transaksinya dilakukan pelaku ekspor dan impor.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama Kepala Dinas hingga Wali Kota yang Dirotasi Pj Gubernur DKI
Sesudah dilihat, tambahnya, dari Bea Cukai lalu meneliti nama-nama 15 entitas. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan dan kegiatan money changers. Dia mengatakan angka transaksi dari 15 entitas itu naik dan turun, terutama saat pandemi Corona terjadi. Dia juga mengatakan sudah membahas soal surat itu dengan PPATK pada September 2020.
Berikutnya, lanjut Ani, ada 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai Rp74 triliun. Sisanya, kata Ani, barulah surat yang menyangkut dengan pegawai di Kemenkeu.
"Sedangkan 136 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp253 triliun plus Rp74 (triliun) itu sudah lebih dari Rp300 triliun," ucapnya.
Ia kemudian memberikan contoh salah satu surat berisi transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Surat itu, katanya, dikirim PPATK pada 19 Mei 2020. Dia menyebut surat itu berisi soal transaksi Rp189,27 triliun. Karena angka yang besar, lanjutnya, Kemenkeu langsung menelusurinya dan tidak menemukan unsur mencurigakan karena transaksinya dilakukan pelaku ekspor dan impor.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama Kepala Dinas hingga Wali Kota yang Dirotasi Pj Gubernur DKI
Sesudah dilihat, tambahnya, dari Bea Cukai lalu meneliti nama-nama 15 entitas. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan dan kegiatan money changers. Dia mengatakan angka transaksi dari 15 entitas itu naik dan turun, terutama saat pandemi Corona terjadi. Dia juga mengatakan sudah membahas soal surat itu dengan PPATK pada September 2020.
(uka)
Lihat Juga :