Pencairan Gaji ke-13 PNS Belum Jelas, Awasi Efeknya

Sabtu, 18 Juli 2020 - 13:12 WIB
loading...
Pencairan Gaji ke-13...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memutuskan mengenai pencairan gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), awas bisa semakin menggerus daya beli masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memutuskan mengenai pencairan gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), seiring fokus pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Padahal menurut Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS punya peran penting untuk ekonomi Indonesia.

Salah satunya adalah meningkatkan daya konsumsi yang bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi agar tidak mengalami minus. "Ya saya kira gaji ke 13 itu penting itu karena anggaran gaji ke-13 itu senilai Rp20 triliun, otomatis PNS dapat 3,4 sampai 4 juta. Nah kalau ini cair bisa mendongkrak daya beli masyarakat," ujar Tauhid saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

(Baca Juga: Jiah, Waktu Pencairan Gaji ke-13 Masih Gelap )

Dia melanjutkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS pun bisa melengkapi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah penurunan pendapatan akibat COVID-19. "Ini bisa membuka peluang kebutuhan makanan dan minuman karena para PNS akan memberi kebutuhannya, berbelanja ketika pencairan gaji ke-13 ini," jelasnya

Sambung Tauhid menambahkan jika gaji ke-13 tidak cair, maka akan terus menurunkan konsumsi rumah tangga yang mana bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang masih rendah. "Kalau enggak cair tahun ini ya loyo daya konsumsi kita, itu efeknya besar," ungkapnya.

(Baca Juga: Harap Sabar, Gaji ke-13 PNS Bakal Diumumkan Oktober )

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)