Aturan Bayar Tol tanpa Setop Rilis Juni Mendatang, Sanksinya Sulit Diterapkan?

Kamis, 23 Maret 2023 - 21:15 WIB
loading...
Aturan Bayar Tol tanpa...
Penerapan bayar tol tanpa setop akan dilakukan di Bali. Foto/Inews
A A A
JAKARTA - Uji coba pemberlakuan sistem pembayaran tol tanpa henti (nirhenti) dan tanpa sentuh (nirsentuh) atau populer disebut MLFF (multi lane free flow) akan mulai diterapkan pada Juni mendatang di Bali. Sistem ini menghilangkan palang di gardu-gardu tol sehingga pembayaran hanya melalui aplikasi.



Dengan begitu, kendaraan juga bisa melaju mulus sehingga tak akan ada lagi antrean seperti adanya gerbang pembayaran tol. Namun, sistem MLFF juga akan mengatur terkait mekanisme sanksi bagi para pengendara yang melanggar alias belum membayar tol.

Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan revisi PP No. 15 Tahun 2021 bakal rampung Juni 2023 mendatang. Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan, revisi PP tersebut akan menjadi dasar regulasi penyelenggaraan sistem jalan tol tanpa sentuh. Revisi tersebut mundur dari target rampung pada Desember 2022 menjadi Juni 2023 mendatang.

"Sekarang lagi pembahasan antar-kementerian. Dalam waktu dekat akan ke Kemenkumham. Target Juni selesai. Salah satu pasalnya itu penerapan teknologi non-tunai nirsentuh dan nirhenti. Ada juga penegakan hukum seperti denda maupun penalti jika tidak ada pembayaran," kata Triono dalam paparan di diskusi Instran, dikutip Kamis (23/3/2023).

Bali menjadi daerah yang dipilih sebagai uji coba penerapan sistem MLFF. Triono mengungkapkan, pemilihan itu dikarenakan ruas jalan tidak begitu banyak, bisa dijangkau dan bisa diamati dengan cermat. Selain itu, jumlah kendaraan juga tidak banyak.

"Yang penting, end to end-nya, pemerintah harus siap dulu regulasi, aplikasinya, sebelum MLFF diterapkan. Makanya lewat uji coba ini semua dilihat teknologi, cocok atau tidak, terdata secara akurat atau tidak," ujarnya.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengaku regulasi MLFF sangat dibutuhkan sehingga pihaknya dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran hukum. Belum adanya regulasi khusus terkait penerapan sistem bayar tol ini akan membuat kepolisian hanya bertindak sesuai acuan hukum yang sudah ada, yaitu UU Jalan Tol dan UU Lalu Lintas.

Dia berharap adanya PP MLFF ini dapat mengatur lebih jelas tentang penyelesaian sanksi administratif penegakan hukum. Sebab, kepolisian sejauh ini hanya bisa melakukan tindak pelanggaran (tilang) terhadap SIM maupun STNK. Jika hal itu dilakukan, maka proses pembayaran akan masuk ke kas negara. Padahal, sanksi MLFF masuk ke kas badan usaha jalan tol (BUJT).

"Kalau mungkin menggunakan denda administratif, bisa lebih besar lagi denda pokoknya dan sisa yang harus dibayarkan. Ini tujuannya untuk membuat efek jera. Kalau nanti sampai uji coba MLFF di Bali belum ada PP-nya, makanya dua regulasi ini bisa menjadi acuan penegakan hukum sanksi administratif," papar Aan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Rekomendasi
Ini Pesan Hamas untuk...
Ini Pesan Hamas untuk Warga Palestina yang Merayakan Idulfitri saat Agresi Israel
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
FIFA Yakin Indonesia...
FIFA Yakin Indonesia Pecah Rekor 88 Tahun Lolos Piala Dunia
Berita Terkini
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
20 menit yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
1 jam yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
1 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
3 jam yang lalu
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
3 jam yang lalu
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Lokasi...
Daftar Lengkap Lokasi Vaksinasi Tanpa Aturan Domisili KTP
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved