Aturan Bayar Tol tanpa Setop Rilis Juni Mendatang, Sanksinya Sulit Diterapkan?
Kamis, 23 Maret 2023 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan sistem MLFF diharapkan tundaan tersebut akan hilang. Kita akan disebut ketinggalan bila masih tetap memakai sistem yang sekarang, yaitu menggunakan kartu," kata dia.
Darmaningtyas menilai, tantangan besar bagi implementasi MLFF saat ini adalah masalah penegakan hukumnya bagi pelanggar. Ada dua masalah yang perlu dicermati. Pertama, sampai sekarang masih ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu alias bodong sehingga sulit melacaknya bila melakukan pelanggaran tidak membayar tol.
Baca juga: Honda Dax Tamiya Limited Edition Bertenaga Supra 125 Resmi Diluncurkan
Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan pemakai. Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B.
Darmaningtyas menilai, tantangan besar bagi implementasi MLFF saat ini adalah masalah penegakan hukumnya bagi pelanggar. Ada dua masalah yang perlu dicermati. Pertama, sampai sekarang masih ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu alias bodong sehingga sulit melacaknya bila melakukan pelanggaran tidak membayar tol.
Baca juga: Honda Dax Tamiya Limited Edition Bertenaga Supra 125 Resmi Diluncurkan
Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan pemakai. Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B.
(uka)
Lihat Juga :