PIS Cepat Tanggap Tanggulangi Insiden Kapal MT Kristin di Lombok
Senin, 27 Maret 2023 - 13:22 WIB
loading...
PT Pertamina International Shipping (PIS) turut berduka dan prihatin atas insiden yang menimpa kapal MT Kristin di perairan barat Lombok, pada Minggu (26/3/2023).
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina International Shipping (PIS) turut berduka dan prihatin atas insiden yang menimpa kapal MT Kristin di perairan barat Lombok, pada Minggu (26/3/2023).
“PIS mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya untuk kru kapal dan juga keluarga yang terdampak dari insiden tersebut,” ujar Corporate Secretary PIS Muh. Aryomekka Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Aryomekka menjelaskan saat ini PIS fokus untuk pencarian dan keselamatan kru kapal MT Kristin serta investigasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas penyebab insiden yang terjadi di kapal tersebut.
(Baca juga:Tambah Pangsa Pasar, PIS Kerja Sama Sewa Kapal dengan Petco)
Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PIS untuk mengangkut muatan BBM berupa Pertalite ke Integrated Terminal Ampenan dan Fuel Terminal Sanggaran.
“Posisi PIS dalam hal ini adalah sebagai penyewa kapal, di mana dalam perjanjian sewa atau carter PIS selalu menekankan kepada pemilik kapal untuk mengedepankan aspek HSSE dalam operasional terkait keselamatan kru maupun muatan kargo kapal,” papar Aryomekka.
“PIS mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya untuk kru kapal dan juga keluarga yang terdampak dari insiden tersebut,” ujar Corporate Secretary PIS Muh. Aryomekka Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Aryomekka menjelaskan saat ini PIS fokus untuk pencarian dan keselamatan kru kapal MT Kristin serta investigasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas penyebab insiden yang terjadi di kapal tersebut.
(Baca juga:Tambah Pangsa Pasar, PIS Kerja Sama Sewa Kapal dengan Petco)
Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PIS untuk mengangkut muatan BBM berupa Pertalite ke Integrated Terminal Ampenan dan Fuel Terminal Sanggaran.
“Posisi PIS dalam hal ini adalah sebagai penyewa kapal, di mana dalam perjanjian sewa atau carter PIS selalu menekankan kepada pemilik kapal untuk mengedepankan aspek HSSE dalam operasional terkait keselamatan kru maupun muatan kargo kapal,” papar Aryomekka.
Lihat Juga :