Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi Saat Perpanjang Kontrak, Diatur Dalam UU Ciptaker

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52 WIB
loading...
Pekerja Berhak Dapat...
Kemnaker menegaskan, bahwa pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menegaskan, bahwa pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan. Sehingga para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.

"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Simak Perbedaannya dengan yang Lama

Lebih lanjut, Indah menjelaskan hal itu diatur melalui aturan turunan UU Ciptaker yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Mogok Nasional Akan Diikuti 5 Juta Buruh

Meskipun PP tersebut tengah dalam tahap revisi pasca pengesahan Perppu Ciptaker, Dirjen PHI memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berubah.

Lebih lanjut, Indah juga menegaskan, bahwa dalam PP tersebut sudah diatur terkait hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja. Sehingga bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.

"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," pungkasnya.

Jika menilik PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan apada saat berakhirnya PKWT.

Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur, bahwa uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sedangkan untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, dalam pasal 16 sudah diatur bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional, dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Kemudian untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih satu satu, maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
BBM Non Subsidi Tak...
BBM Non Subsidi Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Selisih Harga Sementara
Mitigasi Risiko Fiskal,...
Mitigasi Risiko Fiskal, Ekonom Ungkap Peran Krusial Belanja Lain-Lain dalam APBN Sebagai Bantalan
Purbaya Beberkan Skema...
Purbaya Beberkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik
Pemerintah Sudah Kucurkan...
Pemerintah Sudah Kucurkan Subsidi dan Kompensasi Rp345,1 T, Wamenkeu: Kuota Memadai
Bahlil Lapor ke Prabowo,...
Bahlil Lapor ke Prabowo, Kompensasi dan Subsidi Listrik Habis Rp210 Triliun
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Mengejutkan, 92% Warga...
Mengejutkan, 92% Warga Israel Yakin Iran Telah Menang Perang
Berita Terkini
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved