Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditjen Pajak Bilang Begini

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:49 WIB
loading...
Rafael Alun Ditetapkan...
Merespons penetapan mantan Pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka, Ditjen Pajak atau DJP bilang begini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Merespons penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka . Ditjen Pajak atau DJP mengatakan, menghormati langkah yang diambil KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai tugas, fungsi serta kewenangannya.



Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti memastikan, pihaknya terus mendukung langkah pemberantasan KKN di Indonesia.

"DJP mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh pihak dalam membantu DJP menjadi institusi yang lebih baik," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/3/2023).



Ketika ditanya bagaimana langkah DJP agar kasus RAT tidak terulang kembali, Dwi Astuti menuturkan, Kementerian Keuangan dan DJP akan terus memperkut pengawasan terhadap pegawai melalui mekanisme three lines of defense, yaitu pengawasan oleh pimpinan unit atau manajemen, pengawasan oleh unit kerja di DJP, serta pengawasan oleh Itjen Kemenkeu.

Ia menuturkan, DJP terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu:
1.kring pajak 1500200
2. Email ke [email protected]
3. Situs pajak.go.id
4. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)