2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Jokowi Dalam Waktu Dekat
Jum'at, 31 Maret 2023 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Meski sudah dinyatakan bubar, pemerintah tidak langsung menutup BUMN tersebut. Agus menjelaskan Tim Likuidasi harus menyelesaikan utang perusahaan, pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan sejumlah kewajiban lainnya.
Setelah seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi, pemerintah kemudian mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pencabutan ini barulah perseroan dinyatakan ditutup.
"Misalnya dipailitkan, kayak Istaka dan Merpati, kita kan nunggu lelang penjualan aset, ini juga sama, kan ada pembubaran lewat pailit (Pengadilan Niaga), dan ada lewat RUPS," ucapnya.
"Nah, yang RUPS juga sama ada tim likuidatornya, nanti ada RUPS pembubarannya sampe dengan dicabutnya NPWP perusahaan, nah itu baru bisa dikatakan ditutup. Jadi proses masih panjang," lanjut dia.
Setelah seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi, pemerintah kemudian mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pencabutan ini barulah perseroan dinyatakan ditutup.
"Misalnya dipailitkan, kayak Istaka dan Merpati, kita kan nunggu lelang penjualan aset, ini juga sama, kan ada pembubaran lewat pailit (Pengadilan Niaga), dan ada lewat RUPS," ucapnya.
"Nah, yang RUPS juga sama ada tim likuidatornya, nanti ada RUPS pembubarannya sampe dengan dicabutnya NPWP perusahaan, nah itu baru bisa dikatakan ditutup. Jadi proses masih panjang," lanjut dia.
(akr)
Lihat Juga :