2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Jokowi Dalam Waktu Dekat

Jum'at, 31 Maret 2023 - 17:46 WIB
loading...
2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan...
Dua BUMN dalam waktu dekat ini akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi untuk menambah panjang daftar perusahaan pelat merah yang telah lebih dulu ditutup. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan membubarkan dua BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam waktu dekat ini. Perseroan yang dimaksud adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.

Proses likuidasi kedua perusahaan pelat merah itu tengah menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP), setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri mengumumkan Iglas dan KKA pailit.



Kabar pembubaran tersebut disampaikan Sekretaris PT. Perusahaan Pengelola Aset atau PPA, Agus Widjaja. Dia memastikan Iglas dan KKA akan menyusul empat BUMN yang resmi dibubarkan Presiden.

"Yang sudah ada PP empat (BUMN), uda keluar PP-nya, saat ini ada dua, info terakhir Iglas dan KKA," ungkap Agus Widjaja dikutip, Jumat (31/3/2023).



Adapun empat BUMN yang lebih dulu dibubarkan Kepala Negara di antaranya PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Meski sudah dinyatakan bubar, pemerintah tidak langsung menutup BUMN tersebut. Agus menjelaskan Tim Likuidasi harus menyelesaikan utang perusahaan, pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan sejumlah kewajiban lainnya.

Setelah seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi, pemerintah kemudian mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pencabutan ini barulah perseroan dinyatakan ditutup.

"Misalnya dipailitkan, kayak Istaka dan Merpati, kita kan nunggu lelang penjualan aset, ini juga sama, kan ada pembubaran lewat pailit (Pengadilan Niaga), dan ada lewat RUPS," ucapnya.

"Nah, yang RUPS juga sama ada tim likuidatornya, nanti ada RUPS pembubarannya sampe dengan dicabutnya NPWP perusahaan, nah itu baru bisa dikatakan ditutup. Jadi proses masih panjang," lanjut dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)