Aturan Baru PMN, Direksi dan Komisaris BUMN yang Membangkang Siap-siap Dicopot Erick Thohir

Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
Aturan Baru PMN, Direksi...
Kementerian BUMN akan memberikan sanksi tegas jika Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah tidak melaksanakan ketentuan baru terkait tambahan PMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir bakal mengenakan sanksi tegas bagi Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang tidak melaksanakan ketentuan baru terkait tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) . Sanksi bisa berupa penundaan pemberian tantiem hingga pencopotan jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid itu, seperti tujuan tambahan PMN, mekanisme usulan, laporan penggunaan, hingga pemantauan. Kebijakan ini wajib dijalankan pejabat BUMN.

"Direksi dan Komisaris yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).

Erick menerangkan, penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, melaksanakan penugasan pemerintah, melakukan restrukturisasi atau penyelamatan, hingga untuk pengembangan bisnis BUMN.

Terkait penugasan pemerintah, perseroan akan mendapat tambahan PMN jika Menteri Teknis memberikan penugasan kepada BUMN. Lalu, Menteri Teknis mengajukan kepada Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Keuangan melaporkan kepada Presiden.



Namun, usulan tambahan PMN karena penugasan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN. Di sisi laporan penggunaan, Direksi BUMN wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham.

Laporan realisasi ini mencakup data perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN, laporan hasil kegiatan penggunaan tambahan PMN, dan laporan perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN. Laporan harus disampaikan secara triwulan dan tahunan.



Untuk tambahan PMN tunai, Erick mewajibkan BUMN membuat rekening terpisah atau khusus pada Bank Himbara. Adapun besaran bunga penempatan tambahan PMN sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank.

"Bunga hasil penempatan tambahan dana PMN dapat diakui sebagai pendapatan yang penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan," demikian bunyi pasal lain dalam Permen tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
Lonjakan Harga Emas...
Lonjakan Harga Emas Belum Selesai! Diprediksi Sentuh Rp2 Juta per Gram
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
Direktur Utama BRI Hery...
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS
Indonesia Bisa Salip...
Indonesia Bisa Salip AS Soal Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi
Hanya Ada Satu Orang...
Hanya Ada Satu Orang Arab di Antara 53 Miliarder Olahraga 2025, Hartanya Rp18,3 Triliun
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Longsor ke Rp1.896.000 per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Impor Bikin Kekayaan Trump Tergerus Rp8,3 Triliun
Rekomendasi
Viral Penumpang Pesawat...
Viral Penumpang Pesawat Bercanda Bawa Bom, Begini Penjelasan Batik Air
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
Maarten Paes Kagumi...
Maarten Paes Kagumi Kaki Ajaib Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo
Berita Terkini
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
11 menit yang lalu
Harga Emas Antam Menggila...
Harga Emas Antam Menggila Tembus Rp1.916.000 per Gram, Level Tertinggi Sepanjang Masa
54 menit yang lalu
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
1 jam yang lalu
Ekspansi Kedai Kopi...
Ekspansi Kedai Kopi RI Tembus Pasar Australia
2 jam yang lalu
Lonjakan Harga Emas...
Lonjakan Harga Emas Belum Selesai! Diprediksi Sentuh Rp2 Juta per Gram
2 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved