Aturan Baru PMN, Direksi dan Komisaris BUMN yang Membangkang Siap-siap Dicopot Erick Thohir
Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
Kementerian BUMN akan memberikan sanksi tegas jika Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah tidak melaksanakan ketentuan baru terkait tambahan PMN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir bakal mengenakan sanksi tegas bagi Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang tidak melaksanakan ketentuan baru terkait tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) . Sanksi bisa berupa penundaan pemberian tantiem hingga pencopotan jabatan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid itu, seperti tujuan tambahan PMN, mekanisme usulan, laporan penggunaan, hingga pemantauan. Kebijakan ini wajib dijalankan pejabat BUMN.
"Direksi dan Komisaris yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).
Erick menerangkan, penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, melaksanakan penugasan pemerintah, melakukan restrukturisasi atau penyelamatan, hingga untuk pengembangan bisnis BUMN.
Terkait penugasan pemerintah, perseroan akan mendapat tambahan PMN jika Menteri Teknis memberikan penugasan kepada BUMN. Lalu, Menteri Teknis mengajukan kepada Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Keuangan melaporkan kepada Presiden.
Baca juga: 2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Jokowi Dalam Waktu Dekat
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid itu, seperti tujuan tambahan PMN, mekanisme usulan, laporan penggunaan, hingga pemantauan. Kebijakan ini wajib dijalankan pejabat BUMN.
"Direksi dan Komisaris yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).
Erick menerangkan, penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, melaksanakan penugasan pemerintah, melakukan restrukturisasi atau penyelamatan, hingga untuk pengembangan bisnis BUMN.
Terkait penugasan pemerintah, perseroan akan mendapat tambahan PMN jika Menteri Teknis memberikan penugasan kepada BUMN. Lalu, Menteri Teknis mengajukan kepada Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Keuangan melaporkan kepada Presiden.
Baca juga: 2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Jokowi Dalam Waktu Dekat
Lihat Juga :