Aturan Baru PMN, Direksi dan Komisaris BUMN yang Membangkang Siap-siap Dicopot Erick Thohir
Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Namun, usulan tambahan PMN karena penugasan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN. Di sisi laporan penggunaan, Direksi BUMN wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham.
Laporan realisasi ini mencakup data perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN, laporan hasil kegiatan penggunaan tambahan PMN, dan laporan perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN. Laporan harus disampaikan secara triwulan dan tahunan.
Baca juga: Erick Thohir Rilis Aturan Baru, Gaji dan Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas di RUPS
Untuk tambahan PMN tunai, Erick mewajibkan BUMN membuat rekening terpisah atau khusus pada Bank Himbara. Adapun besaran bunga penempatan tambahan PMN sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank.
"Bunga hasil penempatan tambahan dana PMN dapat diakui sebagai pendapatan yang penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan," demikian bunyi pasal lain dalam Permen tersebut.
Laporan realisasi ini mencakup data perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN, laporan hasil kegiatan penggunaan tambahan PMN, dan laporan perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN. Laporan harus disampaikan secara triwulan dan tahunan.
Baca juga: Erick Thohir Rilis Aturan Baru, Gaji dan Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas di RUPS
Untuk tambahan PMN tunai, Erick mewajibkan BUMN membuat rekening terpisah atau khusus pada Bank Himbara. Adapun besaran bunga penempatan tambahan PMN sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank.
"Bunga hasil penempatan tambahan dana PMN dapat diakui sebagai pendapatan yang penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan," demikian bunyi pasal lain dalam Permen tersebut.
(ind)
Lihat Juga :