Aturan Baru PMN, Direksi dan Komisaris BUMN yang Membangkang Siap-siap Dicopot Erick Thohir

Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
Aturan Baru PMN, Direksi...
Kementerian BUMN akan memberikan sanksi tegas jika Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah tidak melaksanakan ketentuan baru terkait tambahan PMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir bakal mengenakan sanksi tegas bagi Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang tidak melaksanakan ketentuan baru terkait tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) . Sanksi bisa berupa penundaan pemberian tantiem hingga pencopotan jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid itu, seperti tujuan tambahan PMN, mekanisme usulan, laporan penggunaan, hingga pemantauan. Kebijakan ini wajib dijalankan pejabat BUMN.

"Direksi dan Komisaris yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).

Erick menerangkan, penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, melaksanakan penugasan pemerintah, melakukan restrukturisasi atau penyelamatan, hingga untuk pengembangan bisnis BUMN.

Terkait penugasan pemerintah, perseroan akan mendapat tambahan PMN jika Menteri Teknis memberikan penugasan kepada BUMN. Lalu, Menteri Teknis mengajukan kepada Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Keuangan melaporkan kepada Presiden.

Baca juga: 2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Jokowi Dalam Waktu Dekat

Namun, usulan tambahan PMN karena penugasan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN. Di sisi laporan penggunaan, Direksi BUMN wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham.

Laporan realisasi ini mencakup data perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN, laporan hasil kegiatan penggunaan tambahan PMN, dan laporan perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN. Laporan harus disampaikan secara triwulan dan tahunan.

Baca juga: Erick Thohir Rilis Aturan Baru, Gaji dan Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas di RUPS

Untuk tambahan PMN tunai, Erick mewajibkan BUMN membuat rekening terpisah atau khusus pada Bank Himbara. Adapun besaran bunga penempatan tambahan PMN sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank.

"Bunga hasil penempatan tambahan dana PMN dapat diakui sebagai pendapatan yang penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan," demikian bunyi pasal lain dalam Permen tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved