Erick Thohir Rilis Aturan Baru, Gaji dan Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas di RUPS
Rabu, 29 Maret 2023 - 19:16 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan aturan baru terkait gaji, fasilitas, dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah.
Dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan RUPS BUMN. Oleh karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN perlu dibahas dalam RUPS.
Baca juga: Erick Thohir Haramkan Jajaran Direksi dan Komisaris BUMN Terima Gaji Dobel
Dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan RUPS BUMN. Oleh karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN perlu dibahas dalam RUPS.
Baca juga: Erick Thohir Haramkan Jajaran Direksi dan Komisaris BUMN Terima Gaji Dobel
Lihat Juga :