Buffer Zone untuk Depo Pertamina Plumpang Sebuah Keniscayaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada 2011 American Institute of Chemical Engineers menganalisis 50 kasus kebakaran tangki minyak atau penyimpanan yang terjadi selama periode 1959-2009 di China. Hasilnya, lebih dari 64% kebakaran terjadi di pabrik petrokimia, kilang minyak, dan depot minyak. Penyebab kecelakaan dalam kegiatan operasi yang paling banyak adalah karena pemeliharaan atau perbaikan (34% atau 17 kasus).
Sementara kasus yang terjadi pada saat bongkar muat sebanyak 14 kasus (28%). Dalam panduan Safety Guidelines and Good Industry Practices for Oil Terminals yang dirilis United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), terminal minyak--yang di dalamnya termasuk bensin, bahan bakar diesel, Avtur, dan lainnya--menyimpan zat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.
Kecelakaan di terminal minyak dapat mengakibatkan tumpahan minyak, kebakaran dan ledakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan bencana lingkungan. Oleh karenanya, keberadaan terminal minyak diatur dengan detail.
Sementara dalam dokumen yang dirilis Bank Dunia berjudul Environmental, Health, and Safety Guidelines for Crude Oil and Petroleum Product Terminals, diungkapkan ada empat isu utama terkait keberadaan terminal yang menyimpan minyak mentah dan produk turunan minyak bumi. Keempatnya adalah emisi udara, air limbah, minyak dan material berbahaya, serta limbah.
Terkait dengan peristiwa Depo Pertamina Plumpang , sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur jarak aman minimum untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No 309.K/30/DJB/2018, jarak minimum dari pagar pengaman ke jalan umum untuk Depo BBM Plumpang adalah 52,5 meter.
Namun, jarak antara Depo Pertamina Plumpang dengan pemukiman masyarakat yang hangus terbakar hanya 28 meter. Kurangnya zona aman atau buffer zone dinilai menjadi penyebab banyaknya korban jiwa. Oleh karena itu, diperlukan buffer zone di sekitar depo agar segala risiko yang dapat terjadi tidak langsung berdampak ke masyarakat.
Menurut pengamat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Juwari, keberadaan buffer zone sangat diperlukan karena depo BBM sangat berbahaya, mulai dari bahaya ringan hingga yang berisiko tinggi.
Juwari menerangkan bahaya ringan bersumber dari kebocoran BBM dalam jumlah kecil yang kemudian menyebar. Lalu, bahaya kecil itu bisa menjadi risiko sedang dan besar jika kebocoran cukup banyak dan menyebar ke wilayah yang cukup luas.
“Intinya buffer zone sangat diperlukan. Karena potensi bahaya pasti ada, mulai dari bahaya ringan hingga bahaya yang tinggi risikonya. Dan jika terjadi ledakan, diharapkan efek ledakan hanya sampai buffer zone, tidak sampai ke penduduk,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Sementara kasus yang terjadi pada saat bongkar muat sebanyak 14 kasus (28%). Dalam panduan Safety Guidelines and Good Industry Practices for Oil Terminals yang dirilis United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), terminal minyak--yang di dalamnya termasuk bensin, bahan bakar diesel, Avtur, dan lainnya--menyimpan zat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.
Kecelakaan di terminal minyak dapat mengakibatkan tumpahan minyak, kebakaran dan ledakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan bencana lingkungan. Oleh karenanya, keberadaan terminal minyak diatur dengan detail.
Sementara dalam dokumen yang dirilis Bank Dunia berjudul Environmental, Health, and Safety Guidelines for Crude Oil and Petroleum Product Terminals, diungkapkan ada empat isu utama terkait keberadaan terminal yang menyimpan minyak mentah dan produk turunan minyak bumi. Keempatnya adalah emisi udara, air limbah, minyak dan material berbahaya, serta limbah.
Terkait dengan peristiwa Depo Pertamina Plumpang , sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur jarak aman minimum untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No 309.K/30/DJB/2018, jarak minimum dari pagar pengaman ke jalan umum untuk Depo BBM Plumpang adalah 52,5 meter.
Namun, jarak antara Depo Pertamina Plumpang dengan pemukiman masyarakat yang hangus terbakar hanya 28 meter. Kurangnya zona aman atau buffer zone dinilai menjadi penyebab banyaknya korban jiwa. Oleh karena itu, diperlukan buffer zone di sekitar depo agar segala risiko yang dapat terjadi tidak langsung berdampak ke masyarakat.
Menurut pengamat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Juwari, keberadaan buffer zone sangat diperlukan karena depo BBM sangat berbahaya, mulai dari bahaya ringan hingga yang berisiko tinggi.
Juwari menerangkan bahaya ringan bersumber dari kebocoran BBM dalam jumlah kecil yang kemudian menyebar. Lalu, bahaya kecil itu bisa menjadi risiko sedang dan besar jika kebocoran cukup banyak dan menyebar ke wilayah yang cukup luas.
“Intinya buffer zone sangat diperlukan. Karena potensi bahaya pasti ada, mulai dari bahaya ringan hingga bahaya yang tinggi risikonya. Dan jika terjadi ledakan, diharapkan efek ledakan hanya sampai buffer zone, tidak sampai ke penduduk,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).