Kedepankan Aspek Humanis dalam Tangani Konflik Pertanahan Megamendung, Menteri Hadi: Aset PTPN Tidak Hilang, Warga Dapat Akses Usaha
Jum'at, 31 Maret 2023 - 22:46 WIB
loading...
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto (batik biru). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berkomitmen memberikan kelancaran terkait prosedur penyelesaian konflik lahan antara PTPN VIII dengan masyarakat di Megamendung. Diketahui, konflik ini sudah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Dalam pertemuan yang membahas terkait Obyek Pemulihan Aset Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Kebun Gedeh Mas, kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, Kamis (30/3), Hadi menyatakan bahwa sebenarnya banyak opsi dalam jalannya penanganan konflik lahan.
Namun, kata dia, skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.
"Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, skema penyelesaian permasalahan ini bersifat pro rakyat karena mengedepankan pendekatan aspek humanis serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.
"Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha," paparnya.
Baca juga: Kisruh Lahan Masjid di Koja Ingin Diambil Lagi Pemberi Wakaf, Begini Duduk Persoalannya
Dalam pertemuan yang membahas terkait Obyek Pemulihan Aset Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Kebun Gedeh Mas, kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, Kamis (30/3), Hadi menyatakan bahwa sebenarnya banyak opsi dalam jalannya penanganan konflik lahan.
Namun, kata dia, skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.
"Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, skema penyelesaian permasalahan ini bersifat pro rakyat karena mengedepankan pendekatan aspek humanis serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.
"Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha," paparnya.
Baca juga: Kisruh Lahan Masjid di Koja Ingin Diambil Lagi Pemberi Wakaf, Begini Duduk Persoalannya
Lihat Juga :