Kedepankan Aspek Humanis dalam Tangani Konflik Pertanahan Megamendung, Menteri Hadi: Aset PTPN Tidak Hilang, Warga Dapat Akses Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berkomitmen memberikan kelancaran terkait prosedur penyelesaian konflik lahan antara PTPN VIII dengan masyarakat di Megamendung. Diketahui, konflik ini sudah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Dalam pertemuan yang membahas terkait Obyek Pemulihan Aset Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Kebun Gedeh Mas, kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, Kamis (30/3), Hadi menyatakan bahwa sebenarnya banyak opsi dalam jalannya penanganan konflik lahan.
Namun, kata dia, skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.
"Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, skema penyelesaian permasalahan ini bersifat pro rakyat karena mengedepankan pendekatan aspek humanis serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.
"Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha," paparnya.
Sebelumnya, Hadi telah berkunjung ke sejumlah lokasi yang mengalami masalah serupa seperti di Blora, Jawa Tengah dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut dia, permasalahan kedua daerah tersebut juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.
"Mudah-mudahan penyelesaian-penyelesaian yang bisa kita laksanakan di Blora, Makassar, dan Megamendung ini dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya," ucapnya.
Untuk diketahui, PTPN VIII dinaungi oleh PTPN III Holding sehingga dalam upaya penyelesaian kali ini hadir langsung Direktur Utama PTPN III Holding, Mohammad Abdul Ghani.
Pada kesempatan tersebut, dia menyebut bahwa penyelesaian permasalahan lahan terus diupayakan sebagai wujud optimalisasi lahan, namun tetap dengan pendekatan yang humanis. "Kiranya kita melakukan penyelesaian permasalahan dengan tanpa menyakiti siapa pun," tandasnya.
Dalam pertemuan yang membahas terkait Obyek Pemulihan Aset Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Kebun Gedeh Mas, kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, Kamis (30/3), Hadi menyatakan bahwa sebenarnya banyak opsi dalam jalannya penanganan konflik lahan.
Namun, kata dia, skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.
"Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, skema penyelesaian permasalahan ini bersifat pro rakyat karena mengedepankan pendekatan aspek humanis serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.
"Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha," paparnya.
Sebelumnya, Hadi telah berkunjung ke sejumlah lokasi yang mengalami masalah serupa seperti di Blora, Jawa Tengah dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut dia, permasalahan kedua daerah tersebut juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.
"Mudah-mudahan penyelesaian-penyelesaian yang bisa kita laksanakan di Blora, Makassar, dan Megamendung ini dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya," ucapnya.
Untuk diketahui, PTPN VIII dinaungi oleh PTPN III Holding sehingga dalam upaya penyelesaian kali ini hadir langsung Direktur Utama PTPN III Holding, Mohammad Abdul Ghani.
Pada kesempatan tersebut, dia menyebut bahwa penyelesaian permasalahan lahan terus diupayakan sebagai wujud optimalisasi lahan, namun tetap dengan pendekatan yang humanis. "Kiranya kita melakukan penyelesaian permasalahan dengan tanpa menyakiti siapa pun," tandasnya.
(ind)