Viral Air Kemasan Tinggi Zat Besi, Ini Penjelasan Badan POM

Minggu, 19 Juli 2020 - 20:32 WIB
loading...
Viral Air Kemasan Tinggi...
Badan POM angkat bicara terkait isu yang berkembang di masyarakat terkait AMDK, antara lain isu mikroplastik pada air bersih (air ledeng) yang dapat menjadi bahan baku AMDK, isu residu hormon yang mencemari sungai sebagai bahan baku air bersih. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) turut menjamin keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia. Selain dengan pengawasan pre market dan post market juga digelar FGD untuk pengawasan produk pangan berbahan air. Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan, pengendalian aspek keamanan dan mutu AMDK sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi. Meskipun demikian, aspek perlindungan kepada masyarakat tetap menjadi fokus perhatian Badan POM dengan memperkuat pengawasan post-market," ujarnya melalui siaran pers.

Hal ini menanggapi beredar informasi di media sosial yang menyebut beberapa merek air mineral berbahaya untuk diminum. Alasannya karena air mineral disebut memiliki kandungan logam, spesifiknya tinggi zat besi.

Beberapa video di Youtube misalnya menunjukkan bagaimana orang-orang 'menguji' kadar zat besi pada air mineral dengan mencelupkan adaptor atau steker yang dialiri listrik dan tersambung ke lampu. Air disebut memiliki kandungan logam tinggi saat lampu bisa menyala

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa pengawasan AMDK meliputi aspek standardisasi produk dan standardisasi proses produksi. Standard produk dikembangkan melalui risk assessment yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan isu strategis.

(Baca Juga: Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI )

Dilanjutkan dengan pengawasan pre-market yang melibatkan beberapa pihak, antara lain Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat SNI (Standard Nasional Indonesia), UPT Badan POM sebagai penerbit sertifikat PSB (pemeriksaan sarana baru), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat halal, serta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penerbit sertifikat merek.

Setelah produk beredar, Badan POM melakukan pengawasan post market yang terdiri dari pemeriksaan sarana produksi, pengawasan di peredaran yang meliputi pemeriksaan sarana distribusi/ritel, sampling dan pengujian, monitoring label dan iklan produk AMDK, serta kegiatan surveilans, termasuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan akibat pangan.

“Keseluruhan siklus ini berkesinambungan untuk memastikan AMDK yang beredar aman untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat sekaligus memperkuat industri makanan,” ujarnya.

Di Indonesia saat ini terdapat 4 jenis AMDK yang terdiri dari Air Mineral Alami, Air Mineral, Air Demineral dan Air Minum Embun yang standarnya telah diatur dalam SNI. Berdasarkan data produk yang terdaftar di Badan POM terdapat sekitar 7.780 produk AMDK dengan jumlah produsen seluruh Indonesia sebanyak 1.032 perusahaan.

Belakangan terdapat beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait AMDK, antara lain isu mikroplastik pada air bersih (air ledeng) yang dapat menjadi bahan baku AMDK, isu residu hormon yang mencemari sungai sebagai bahan baku air bersih, beredarnya hoaks terkait dengan AMDK yang merisaukan masyarakat, serta iklan AMDK dengan klaim berlebihan atau menyesatkan, misal AMDK dapat menyembuhkan beberapa penyakit tertentu.

Menyikapi banyaknya permasalahan pengawasan air minum, Badan POM berinisiatif melakukan pembahasan terkait perbaikan mutu air dalam pengawasan mutu pangan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Air Minum. Hal ini merupakan salah satu upaya Badan POM bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait dalam melindungi masyarakat, mengingat kegiatan pengawasan air minum melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen air minum.

Kepala Badan POM mengharapkan FGD ini dapat meningkatkan pengawasan produk pangan berbasis air, antara lain AMDK, sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk. Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat termasuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan berbasis air di sepanjang rantai pangan.

“Upaya tersebut antara lain penetapan regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada termasuk pengembangan standard sesuai emerging issues, peningkatan pengawasan post-market dengan melakukan pengawasan berbasis risiko, penguatan laboratorium baik dari sisi pengembangan fasilitas dan peralatan laboratorium, serta metode pengujian dan kompetensi pengujian, pemberdayaan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) yang masif dan luas, serta upaya penindakan," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Klarifikasi Danone Soal...
Klarifikasi Danone Soal Isu Visual Balita pada Kemasan Produk Air Minum
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Membaca Prospek Industri...
Membaca Prospek Industri Air Minum Dalam Kemasan di 2026
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved