Pakaian Bekas Selundupan Marak, Asosiasi Beberkan 4 Modus Impor yang Langgar Ketentuan
Minggu, 02 April 2023 - 17:32 WIB
loading...
Petugas menunjukkan barang bukti berupa pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah gencar memberantas oknum importir yang menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia. Sesuai aturan, impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang alias ilegal.
Masuknya ribuan ton pakaian bekas impor berpotensi menggerus produksi pakaian lokal. Tak heran, para pelaku usaha pertekstilan pun dibuat meradang mengingat hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan kian marak.
Lantas, modus apa saja yang dilakukan importir nakal hingga tumpukan pakaian bekas itu bisa lolos dari pengecekan petugas Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).
"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," ungkapnya, dikutip Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Ratusan Ribu Ton Pakaian Bekas Impor Masuk RI, Pemerintah Rugi Rp19 Triliun
Ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).
Masuknya ribuan ton pakaian bekas impor berpotensi menggerus produksi pakaian lokal. Tak heran, para pelaku usaha pertekstilan pun dibuat meradang mengingat hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan kian marak.
Lantas, modus apa saja yang dilakukan importir nakal hingga tumpukan pakaian bekas itu bisa lolos dari pengecekan petugas Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).
"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," ungkapnya, dikutip Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Ratusan Ribu Ton Pakaian Bekas Impor Masuk RI, Pemerintah Rugi Rp19 Triliun
Ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).
Lihat Juga :