Ratusan Ribu Ton Pakaian Bekas Impor Masuk RI, Pemerintah Rugi Rp19 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 - 06:03 WIB
loading...
Data BPS 2022 menyebut pemerintah mengalami kehilangan pendapatan hingga Rp19 triliun imbas masuknya pakaian bekas impor sebanyak 320.000 ton ke Indonesia. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A
A
A
JAKARTA - Maraknya pakaian bekas impor yang notabene ilegal dinilai merugikan pemerintah maupun pelaku usaha di Tanah Air. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) menyebut pemerintah mengalami kehilangan pendapatan hingga Rp19 triliun imbas masuknya pakaian bekas impor sebanyak 320.000 ton ke Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi, Redma Gita Wirawasta mengatakan, banyaknya kerugian itu berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Namun, oknum nakal itu justru memilih pelabuhan tikus agar tidak membayar pajak.
"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Redma menyebut, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320.000 ton itu merupakan jumlah yang cukup besar. Jumlah pakaian bekas itu setara 1.333 kontainer per bulan atau 16.000 kontainer per tahun.
Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545.000, dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung. "Sehingga total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahunnya," urainya.
Baca juga: Thrifting di Indonesia Meroket hingga 30%, Produsen Pakaian Lokal Terancam
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tersebut.
Ketua Umum Apsyfi, Redma Gita Wirawasta mengatakan, banyaknya kerugian itu berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Namun, oknum nakal itu justru memilih pelabuhan tikus agar tidak membayar pajak.
"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Redma menyebut, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320.000 ton itu merupakan jumlah yang cukup besar. Jumlah pakaian bekas itu setara 1.333 kontainer per bulan atau 16.000 kontainer per tahun.
Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545.000, dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung. "Sehingga total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahunnya," urainya.
Baca juga: Thrifting di Indonesia Meroket hingga 30%, Produsen Pakaian Lokal Terancam
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tersebut.
Lihat Juga :