Ratusan Ribu Ton Pakaian Bekas Impor Masuk RI, Pemerintah Rugi Rp19 Triliun

Sabtu, 01 April 2023 - 06:03 WIB
loading...
Ratusan Ribu Ton Pakaian Bekas Impor Masuk RI, Pemerintah Rugi Rp19 Triliun
Data BPS 2022 menyebut pemerintah mengalami kehilangan pendapatan hingga Rp19 triliun imbas masuknya pakaian bekas impor sebanyak 320.000 ton ke Indonesia. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Maraknya pakaian bekas impor yang notabene ilegal dinilai merugikan pemerintah maupun pelaku usaha di Tanah Air. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) menyebut pemerintah mengalami kehilangan pendapatan hingga Rp19 triliun imbas masuknya pakaian bekas impor sebanyak 320.000 ton ke Indonesia.

Ketua Umum Apsyfi, Redma Gita Wirawasta mengatakan, banyaknya kerugian itu berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Namun, oknum nakal itu justru memilih pelabuhan tikus agar tidak membayar pajak.

"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Redma menyebut, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320.000 ton itu merupakan jumlah yang cukup besar. Jumlah pakaian bekas itu setara 1.333 kontainer per bulan atau 16.000 kontainer per tahun.

Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545.000, dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung. "Sehingga total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahunnya," urainya.



Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tersebut.

"Pakaian bekas selundupan itu jumlahnya luar biasa. Data 2022 saja ada 25.000 ton yg masuk kalau dihitung oleh negara," ungkapnya.



Oleh sebab itu, Teten menuturkan, ke depannya perdagangan dan penyelundupan baju bekas impor harus segera diberhentikan. Hal itu dilakukan demi melindungi pasar dalam negeri.

"Karena ini kebijakan pemerintah, ada Undang-undangnya terkait larangan impor barang-barang bekas ilegal, maka ke depan pakaian ilegal untuk pedagang dan penyelundupannya harus diberhentikan," tegasnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)