Indonesia Gencarkan Digitalisasi Transaksi di Pasar Tradisional

Senin, 03 April 2023 - 13:36 WIB
loading...
A A A
Indonesia sendiri sudah mempunyai UU Perlindungan Data, yaitu UU No. 7 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Langkah selanjutnya, menurut Jerry adalah menyiapkan aturan teknis UU tersebut di bidang perdagangan.



"Ini yang sekarang sedang kita siapkan. Tujuannya adalah perlindungan data sehingga semua pihak merasa aman dan nyaman. Juga agar ada kepastian hukum. Ini sangat penting karena pada saat yang sama, saat ini, Kemendag adalah pelopor pengembangan produk digital khususnya di sektor aset crypto," tambah Jerry.

(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3845 seconds (0.1#10.24)