Indonesia Gencarkan Digitalisasi Transaksi di Pasar Tradisional
Senin, 03 April 2023 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Indonesia sendiri sudah mempunyai UU Perlindungan Data, yaitu UU No. 7 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Langkah selanjutnya, menurut Jerry adalah menyiapkan aturan teknis UU tersebut di bidang perdagangan.
Baca juga: PKS, PD, Nasdem Tak Masuk Daftar Undangan, PAN: Yang Diundang Atas Restu Presiden
"Ini yang sekarang sedang kita siapkan. Tujuannya adalah perlindungan data sehingga semua pihak merasa aman dan nyaman. Juga agar ada kepastian hukum. Ini sangat penting karena pada saat yang sama, saat ini, Kemendag adalah pelopor pengembangan produk digital khususnya di sektor aset crypto," tambah Jerry.
Baca juga: PKS, PD, Nasdem Tak Masuk Daftar Undangan, PAN: Yang Diundang Atas Restu Presiden
"Ini yang sekarang sedang kita siapkan. Tujuannya adalah perlindungan data sehingga semua pihak merasa aman dan nyaman. Juga agar ada kepastian hukum. Ini sangat penting karena pada saat yang sama, saat ini, Kemendag adalah pelopor pengembangan produk digital khususnya di sektor aset crypto," tambah Jerry.
(uka)
Lihat Juga :