Ketika ASN Ceria Nikmati THR, Pegawai Otorita IKN Malah Belum Terima Gaji Sama Sekali
Selasa, 04 April 2023 - 13:32 WIB
loading...
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengungkap penyebab pegawainya belum menerima gaji. Foto/IqbalDwiPurnama/MPI
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, Selasa (4/4/2023), tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri TNI mulai dicairkan. Ketika mereka tengah gembira menerima THR itu, pegawai Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) justru sebaliknya.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Curhat ke DPR Soal Susahnya Rekrut Direktur dari Swasta
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di lembaganya belum mendapatkan gaji karena belum rampungnya peraturan presiden (perpres) yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Otorita IKN. Bahkan mulai dari pejabat eselon I ke bawah, perpres untuk besaran gaji para pegawai di IKN belum terbit.
"(Pegawai IKN belum digaji) karena memang perpresnya sedang diajukan," ujar Bambang saat ditemui usai RDP bersama Komisi II, dikutip Selasa (4/4/2023).
Presiden Jokowi memang baru menerbitkan Perpres No. 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan 30 Januari lalu.
Sedangkan para pejabat di lingkungan otorita IKN memang secara paralel dilantik oleh kepala otorita. Catatan MNC Portal, ada lima pejabat yang pertama dilantik pada Oktober 2022 lalu, yaitu Sekretaris OIKN, 4 deputi, dan kepala unit hukum dan kepatuhan.
Kemudian pada 30 Januari, Kepala Otorita kembali melantik 10 orang yang akan mengisi jabatan sebagai kepala biro hingga direktur. Sedangkan pada 16 Februari, Badan Otorita kembali melengkapi formasinya dengan melantik empat pejabat baru untuk setara eselon I.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Curhat ke DPR Soal Susahnya Rekrut Direktur dari Swasta
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di lembaganya belum mendapatkan gaji karena belum rampungnya peraturan presiden (perpres) yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Otorita IKN. Bahkan mulai dari pejabat eselon I ke bawah, perpres untuk besaran gaji para pegawai di IKN belum terbit.
"(Pegawai IKN belum digaji) karena memang perpresnya sedang diajukan," ujar Bambang saat ditemui usai RDP bersama Komisi II, dikutip Selasa (4/4/2023).
Presiden Jokowi memang baru menerbitkan Perpres No. 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan 30 Januari lalu.
Sedangkan para pejabat di lingkungan otorita IKN memang secara paralel dilantik oleh kepala otorita. Catatan MNC Portal, ada lima pejabat yang pertama dilantik pada Oktober 2022 lalu, yaitu Sekretaris OIKN, 4 deputi, dan kepala unit hukum dan kepatuhan.
Kemudian pada 30 Januari, Kepala Otorita kembali melantik 10 orang yang akan mengisi jabatan sebagai kepala biro hingga direktur. Sedangkan pada 16 Februari, Badan Otorita kembali melengkapi formasinya dengan melantik empat pejabat baru untuk setara eselon I.
Lihat Juga :