OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung Akhir 2023

Selasa, 04 April 2023 - 18:43 WIB
loading...
OJK Targetkan 34 Aturan...
OJK menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan P2SK akhir tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di akhir 2023 mendatang.

Sebagai informasi, dalam 224 pasal UU P2SK, OJK diamanatkan untuk menyusun POJK. Sementara dalam 3 pasal Undang-undang tersebut, OJK diamanatkan untuk menyusun Peraturan Dewan Komisioner (PDK).

“Dari 224 pasal tersebut, akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023 ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan tahun 2024,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Tumbuh 10,64 Persen, Kredit Perbankan Februari 2023 Tembus Rp6.375,3 Triliun

Mirza menambahkan, POJK tersebut akan disusun secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Adapun, tiga PDK yang disusun juga ditargetkan rampung akhir 2023 ini.

Dalam UU P2SK, kata Mirza, terdapat delapan POJK yang harus dikonsultasikan dengan DPR antara lain, POJK Spin Off Unit Usaha Syariah, POJK Spin Off Asuransi, POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan, POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, POJK Bursa Karbon, POJK Layanan Digital oleh Bank Umum, POJK Badan Supervisi OJK, dan POJK Akses Pembiayaan UMKM.

“Tujuh di antaranya akan diselesaikan tahun ini, dengan prioritas yaitu POJK Bursa Karbon, POJK Spin Off Perbankan, POJK Spin Off Perasuransian dan POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan,” ujar Mirza.

Lebih lanjut, UU P2SK juga mengamanatkan 21 peraturan pemerintah yakni, satu Peraturan Pemerintah terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi, yang termasuk instrumen keuangan subjek kontrak berjangka dan/atau kontrak derivatif dari Bappebti ke OJK.

Baca Juga: Terungkap, Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Bawah Pengawasan OJK

Kemudian, 13 Peraturan Pemerintah termasuk dua PP terkait OJK yaitu, PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran, serta Standar Biaya Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan SDM, Organisasi dan Remunerasi. Juga, PP tentang Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, serta tujuh Peraturan Pemerintah lainnya.

“Selain dari 21 peraturan tersebut, ada satu yang sudah terbit sebagai tambahan yaitu tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” pungkas Mirza.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Ketidakpastian Ekonomi...
Ketidakpastian Ekonomi Dorong Pentingnya Proteksi Keuangan
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Malapraktik Penguatan...
Malapraktik Penguatan Rupiah dan IHSG
Tujuh Langkah Memperbaiki...
Tujuh Langkah Memperbaiki Keuangan Pesantren
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Rekomendasi
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved