Hasil Audit BPKP Sudah di Tangan Luhut, Rencana Impor 10 KRL Bekas Batal?
Rabu, 05 April 2023 - 10:29 WIB
loading...
Hasil audit BPKP terhadap rencana impor KRL bekas dari Jepang sudah diserahkan ke Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) telah menyelesaikan hasil audit rencana impor 10 kereta rel listrik ( KRL commuter line ) bekas asal Jepang. Berkas reviu pun sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Perjalanan Impor KRL Bekas Baru Sampai di BPKP
Juru Bicara BPKP, Azwad Zamroddin Hakim, menyebut hasil audit rencana impor 10 KRL bekas itu telah diserahkan kepada Luhut sejak satu pekan lalu.
"Yang jelas beberapa waktu lalu BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," ujar Azwad melalui keterangan pers, Rabu, (5/4/2023).
Dari laporan tersebut berisikan rekomendasi lembaga auditor internal negara kepada para pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan impor 10 KRL bekas asal negeri Sakura. Namun, BPKP mempertimbangkan bahwa impor kereta bekas tidak dapat dilakukan lantaran tidak memenuhi kriteria.
Azwad sendiri tidak merinci secara detail hasil audit yang dimaksud. Alasannya, sebagai auditor internal negara, BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik.
Sebab kode etik profesi mengatur bahwa auditor internal negara menghargai nilai dan kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut, kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
Baca juga: Perjalanan Impor KRL Bekas Baru Sampai di BPKP
Juru Bicara BPKP, Azwad Zamroddin Hakim, menyebut hasil audit rencana impor 10 KRL bekas itu telah diserahkan kepada Luhut sejak satu pekan lalu.
"Yang jelas beberapa waktu lalu BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," ujar Azwad melalui keterangan pers, Rabu, (5/4/2023).
Dari laporan tersebut berisikan rekomendasi lembaga auditor internal negara kepada para pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan impor 10 KRL bekas asal negeri Sakura. Namun, BPKP mempertimbangkan bahwa impor kereta bekas tidak dapat dilakukan lantaran tidak memenuhi kriteria.
Azwad sendiri tidak merinci secara detail hasil audit yang dimaksud. Alasannya, sebagai auditor internal negara, BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik.
Sebab kode etik profesi mengatur bahwa auditor internal negara menghargai nilai dan kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut, kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
Lihat Juga :