Kementerian BUMN Minta Perusahaan Negara Aktif dalam Program Dekarbonisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah ikut aktif dalam program dekarbonisasi. Permintaan tersebut setelah pemegang saham menginisiasi adanya pilot project dekarbonisasi yang melibatkan tujuh BUMN .
Permintaan Erick disampaikan Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury. Dia mengatakan keterlibatan perseroan negara akan mempercepat implementasi target Nationally Determined Contributions (NDC) dan tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. Langkah itu sesuai Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-6/MBU/12/2022 tentang akselerasi penyelenggaraan NEK.
“Dalam mendukung upaya pemerintah, maka Kementerian BUMN menginisiasi pilot project yang melibatkan tujuh BUMN dan diharapkan sejak SE ini berlaku, seluruh BUMN aktif terlibat,” ujar Pahala melalui keterangan pers, Kamis (6/4/2023).
Maka, lanjut Pahala, untuk melaksanakan roadmap emisi gas rumah kaca (GRK )ini, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan BUMN terkait. Pertama, melakukan perdagangan karbon dan mengutamakan perdagangan karbon (secara berurutan) dalam lingkup BUMN sesuai undang-undang.
"Serta menetapkan referensi harga karbon di internal perusahaan sesuai rujukan harga karbon domestik/Internasional,” katanya.
BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, harus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan ketahanan energi, pangan, hingga kesehatan.
Merespons permintaan pemegang saham, Direktur Utama IDSurvey Arisudono Soerono menyampaikan, pihaknya siap membantu tujuh BUMN terlibat dalam program dekarbonisasi melalui layanan carbon accounting, consulting, carbon monitoring, verification dan validation.
“Kami menyusun program dan roadmap dekarbonisasi termasuk melakukan verifikasi dan validasi agar karbon dapat diperdagangkan, salah satu implementasinya dengan melaksanakan Workshop hari ini,” kata dia.
Menurutnya, beberapa peraturan terkait NEK sudah disosialisasikan melalui sejumlah pelatihan. Langkah itu sekaligus menjadi ajang benchmarking atau percontohan perihal praktik yang bisa dijadikan inisiatif dalam implementasinya.
“Meskipun dekarbonisasi bukan isu yang baru, namun, kita perlu menyamakan persepsi terkait kerangka regulasi sehingga memiliki keseragaman interpretasi dan semangat kebersamaan dalam melakukannya,” katanya.
Baca Juga
Permintaan Erick disampaikan Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury. Dia mengatakan keterlibatan perseroan negara akan mempercepat implementasi target Nationally Determined Contributions (NDC) dan tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. Langkah itu sesuai Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-6/MBU/12/2022 tentang akselerasi penyelenggaraan NEK.
“Dalam mendukung upaya pemerintah, maka Kementerian BUMN menginisiasi pilot project yang melibatkan tujuh BUMN dan diharapkan sejak SE ini berlaku, seluruh BUMN aktif terlibat,” ujar Pahala melalui keterangan pers, Kamis (6/4/2023).
Maka, lanjut Pahala, untuk melaksanakan roadmap emisi gas rumah kaca (GRK )ini, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan BUMN terkait. Pertama, melakukan perdagangan karbon dan mengutamakan perdagangan karbon (secara berurutan) dalam lingkup BUMN sesuai undang-undang.
"Serta menetapkan referensi harga karbon di internal perusahaan sesuai rujukan harga karbon domestik/Internasional,” katanya.
BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, harus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan ketahanan energi, pangan, hingga kesehatan.
Merespons permintaan pemegang saham, Direktur Utama IDSurvey Arisudono Soerono menyampaikan, pihaknya siap membantu tujuh BUMN terlibat dalam program dekarbonisasi melalui layanan carbon accounting, consulting, carbon monitoring, verification dan validation.
“Kami menyusun program dan roadmap dekarbonisasi termasuk melakukan verifikasi dan validasi agar karbon dapat diperdagangkan, salah satu implementasinya dengan melaksanakan Workshop hari ini,” kata dia.
Menurutnya, beberapa peraturan terkait NEK sudah disosialisasikan melalui sejumlah pelatihan. Langkah itu sekaligus menjadi ajang benchmarking atau percontohan perihal praktik yang bisa dijadikan inisiatif dalam implementasinya.
Baca Juga
“Meskipun dekarbonisasi bukan isu yang baru, namun, kita perlu menyamakan persepsi terkait kerangka regulasi sehingga memiliki keseragaman interpretasi dan semangat kebersamaan dalam melakukannya,” katanya.
(uka)