Sepanjang Maret 2023, Hampir 15.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan
Sabtu, 08 April 2023 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada 28 Maret Lalu menjadi rekor pemusnahan baju bekas impor ilegal terbanyak. Sebanyak 7.000 bal baju bekas senilai kurang lebih Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Bekasi. Teranyar, 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar turut dimusnahkan di Batam.
Moga mengatakan, selain dilakukan pemusnahan, para importir baju bekas juga terancam dijerat dengan pidana. Menurutnya ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas.
Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," jelasnya.
Moga mengatakan, selain dilakukan pemusnahan, para importir baju bekas juga terancam dijerat dengan pidana. Menurutnya ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas.
Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," jelasnya.
Lihat Juga :