Sepanjang Maret 2023, Hampir 15.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

Sabtu, 08 April 2023 - 16:10 WIB
loading...
Sepanjang Maret 2023, Hampir 15.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan
Kemendag telah memusnahkan pakaian impor bekas senial Rp118 miliar sepanjang Maret 2023. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengungkapkan bahwa pemerintah telah memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 14.717 bal sepanjang Maret 2023. Nilai barang bekas yang dimusnahkan itu mencapai Rp118 miliar.



"Jadi totalnya itu dari operasi Maret 2023. Operasinya dari bulan itu," kata Moga kepada awak media di Jakarta, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Moga merinci, awal mula pemusnahan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada 17 Maret lalu di Pekanbaru, Riau. Jumlah pakaian bekas yang dimusnahkan mencapai 730 bal senilai Rp10 miliar.

Selanjutnya pada 20 Maret pihaknya memusnahkan sebanyak 824 bal pakaian bekas imlor ilegal senilai Rp11 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian pada 28 Maret Lalu menjadi rekor pemusnahan baju bekas impor ilegal terbanyak. Sebanyak 7.000 bal baju bekas senilai kurang lebih Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Bekasi. Teranyar, 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar turut dimusnahkan di Batam.

Moga mengatakan, selain dilakukan pemusnahan, para importir baju bekas juga terancam dijerat dengan pidana. Menurutnya ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas.

Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," jelasnya.



Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tertulis di Pasal 62 bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)