Pelaku Logistik Ketar-ketir Soal Pembatasan Truk Beroperasi Saat Lebaran
Minggu, 09 April 2023 - 09:59 WIB
loading...
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan, larangan angkutan ekspor impor atau peti kemas beroperasi selama 2 pekan tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pelaku Logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
Baca Juga: 3 Miliarder Wanita Terkaya di Dunia dari Sektor Logistik, Paling Tajir Berharta Rp66,68 T
SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023. Di mana dalam beleid tersebut, pembatasan truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April hingga 2 Mei 2023 atau selama dua minggu.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyampaikan, beleid tersebut tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.
“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Ganggu Pasokan Barang, Pembatasan Angkutan Logistik saat Masa Mudik Lebaran Perlu Dikaji Ulang
Baca Juga: 3 Miliarder Wanita Terkaya di Dunia dari Sektor Logistik, Paling Tajir Berharta Rp66,68 T
SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023. Di mana dalam beleid tersebut, pembatasan truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April hingga 2 Mei 2023 atau selama dua minggu.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyampaikan, beleid tersebut tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.
“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Ganggu Pasokan Barang, Pembatasan Angkutan Logistik saat Masa Mudik Lebaran Perlu Dikaji Ulang
Lihat Juga :