Pelaku Logistik Ketar-ketir Soal Pembatasan Truk Beroperasi Saat Lebaran

Minggu, 09 April 2023 - 09:59 WIB
loading...
Pelaku Logistik Ketar-ketir...
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan, larangan angkutan ekspor impor atau peti kemas beroperasi selama 2 pekan tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku Logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.



SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023. Di mana dalam beleid tersebut, pembatasan truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April hingga 2 Mei 2023 atau selama dua minggu.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyampaikan, beleid tersebut tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.

“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/4/2023).



Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.

Adil menegaskan, SKB yang ada terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat lebaran, namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang justru tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.

“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterlandnya (juga tidak bisa beroperasi). Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” ujar Adil.

Dia mengilustrasikan, kapasitas bongkar muat peti kemas pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai tujuh juta peti kemas berukuran twenty foot equivalent units (TEUs) per tahun. Jika dibagi dalam setahun atau 52 minggu, berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 TEUs peti kemas.

Dengan demikian, jika dalam dua minggu tidak ada distribusi akibat truk dilarang operasional, hal itu akan menyebabkan sekitar 270.000 peti kemas mengendap di pelabuhan. Adil menyebut, kondisi tersebut akan menyebabkan yard occupancy ratio di container yard menjadi lebih padat, sehingga bisa berakibat kongesti di pelabuhan yang dampaknya kepada ekonomi nasional.

Oleh karena itu, ALFI mendesak pemerintah segera melakukan revisi atas SKB tersebut. Dalam hal ini, ALFI mendesak agar regulasi arus mudik (penumpang/orang) tidak mengorbankan perekonomian nasional yang saat ini masih dalam bayang-bayang resesi global.

“Harus ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor selama masa lebaran. Jadi SKB tersebut harus direvisi dan jangan hanya melihat satu sisi mudiknya saja, tetapi juga mempertimbangkan perputaran ekonomi secara nasional melalui pergerakan barang dan logistik keseluruhan,” ujar Adil.

Apalagi, kata Adil, selama ini pelabuhan Tanjung Priok telah beroperasi 24/7, dan bongkar muat peti kemas dari kapal sudah terjadwal sedemikian rupa. Sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana kondisi kepadatan di lini satu pelabuhan jika tidak ada trucking yang melayani untuk distribusi keluar pelabuhan akibat adanya pembatasan atau larangan sesuai SKB itu.

Pasalnya, dalam SKB itu kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dalam masa angkutan lebaran 2023.

Sebagai informasi, dalam SKB tersebut hanya menyebutkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang dalam SKB itu, disebutkan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako).

Adapun, pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana SKB itu berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai dari wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selain itu, berlaku juga pada ruas jalan non tol yang ada di beberapa wilayah di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)