Usai Rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga, dan Yasonna soal Transaksi Rp349 Triliun, Ini Kata Mahfud
Senin, 10 April 2023 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
"Namun komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu," ungkap Mahfud.
Baca juga: Jenguk David Ozora, Inul Daratista Janjikan Ajak Sowan ke Jombang
Kemenkeu, sebut dia, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegas Mahfud.
Baca juga: Jenguk David Ozora, Inul Daratista Janjikan Ajak Sowan ke Jombang
Kemenkeu, sebut dia, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegas Mahfud.
(uka)
Lihat Juga :