Usai Rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga, dan Yasonna soal Transaksi Rp349 Triliun, Ini Kata Mahfud

Senin, 10 April 2023 - 13:03 WIB
loading...
Usai Rapat dengan Sri...
Mahfud MD kembali menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan kepala PPATK terkait transaksi Rp349 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) baru saja memimpin pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



Pertemuan juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU) Yasonna H. Laoly, dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) Ivan Yustiavandana serta para pejabat esselon I pada kementerian/lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah ketua komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPRRI tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud dalam konferensi pers bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).

Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun yang disampaikan oleh Mahfud MD di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Sri Mulyani di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).

"Namun komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu," ungkap Mahfud.



Kemenkeu, sebut dia, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegas Mahfud.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2223 seconds (0.1#10.140)