Fantastis, Segini Besaran THR Pegawai BUMN Sesuai Jabatan

Selasa, 11 April 2023 - 11:40 WIB
loading...
Fantastis, Segini Besaran THR Pegawai BUMN Sesuai Jabatan
Besaran THR Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) rupanya berbeda. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Besaran THR Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) rupanya berbeda. Mulai dari Dewan Direksi hingga Komisaris, masing-masing memiliki nominal yang berbeda-beda.

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi satu hal yang dinanti-nanti oleh setiap pegawai. Tak terkecuali bagi orang yang bekerja di perusahaan pelat merah.

Aturan tentang THR ini telah ditetapkan dalam Permenaker No. 4 Thn 1994. Di sana disebutkan bahwa THR merupakan 1 kali upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Sedangkan untuk BUMN sendiri menganut pada aturan yang telah diperbaharui, yakni dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3/2023 pasal 86. Dicantumkan bahwa "Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji."


Besaran THR Pegawai BUMN Sesuai Jabatan

Besarnya nilai THR ini memang berbeda-beda tiap posisi pegawai BUMN berdasar pada gaji yang diterima.

Seperti gaji Wakil Direktur Utama yang sebesar 90% dari upah Direktur Utama BUMN. Sehingga komposisi THR yang didapat oleh Wakil Dirut juga akan sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut.

Sementara THR yang didapat oleh Direksi akan berada lebih rendah yakni di angka 85% dari THR Direktur Utama.

Jauh ketimbang Direksi, jumlah THR yang diterima oleh Dewan Komisaris BUMN lebih sedikit yakni hanya 45% dari jumlah gaji Direktur Utama.



Selanjutnya terdapat Komisaris Utama yang memperoleh THR 42,5% dari total upah Direktur Utama. Membuatnya mendapat jumlah THR yang tidak terpaut jauh dengan Dewan Komisaris.

Untuk THR anggota Komisaris sendiri adalah sebesar 90% dari jumlah Tunjangan Hari Raya yang diperoleh Komisaris Utama.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)